Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu simpan 11,48 gram

id sabu muara teweh,polres barito utara,pengedar sabu-sabu,pengedar narkoba,simpan sabu 11 gram

Polisi tangkap pengedar narkoba jenis sabu simpan 11,48 gram

Tersangka Jamal ketika dilakukan penggeledahan oleh polisi di sebuah rumah di Jalan Srikaya RT 01 Muara Teweh,Senin (1/6/2020) malam.ANTARA/HO-Satresnarkoba Polres Barito Utara

Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap seorang bernama Jamaludin alias Jamal (30) warga Jalan Flores RT 06 Muara Teweh yang diduga sering menjual narkoba jenis sabu di daerah setempat.

"Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti lima paket sabu seberat 11,48 gram bruto," kata Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba Iptu Slameto di Muara Teweh, Selasa.

Tersangka Jamal ditangkap pada Senin (1/6) malam sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Srikaya RT 01 Kelurahan Lanjas Muara Teweh.

Pada malam tersebut, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka, ketika itu Jamal sedang berada di dalam rumahnya, saat digeledah di badan pelaku memang tidak ditemukan, namun di dalam kamar pelaku ditemukan sebuah dompet kecil warna krem yang di dalamnya berisikan lima paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 11,48 gram

"Informasi yang kami diterima, tersangka sering menjual narkoba jenis sabu dan pesta narkota di rumahnya," ungkapnya.

Disamping itu juga, kata dia, ditemukan barang bukti lainnya selain lima paket sabu, juga timbangan warna hitam, HP merk Oppo A5 warna merah, sendok takar, pipet kaca, bong, plastik klip kosong, mancis warna hijau dan dompet warna krem.

Tersangka Jamal dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga para pelaku pengedar dan bandar lainnya bisa tertangkap," ujarnya.