Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi memastikan pihaknya akan mengawasi implementasi regulasi soal lobster yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/Permen-KP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
"Kita akan lihat sejauh mana Permen tersebut bagaimana berjalan secara konsisten. Maka, kami akan monitor apa sudah berjalan sesuai fungsi utama yaitu budidaya tetap jalan, dan benih yang diekspor ilegal bisa dikontrol apa tidak," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Minggu.
Safri menilai keberadaan Permen KP 12/2020 menjadi upaya untuk menyeimbangkan pasar karena juga mendorong dilakukannya budidaya lobster yang selama ini tidak dilakukan karena larangan ekspor benih lobster.
Dalam aturan tersebut, disebutkan pengeluaran benih lobster dari Indonesia hanya boleh dilakukan oleh ekportir yang telah melakukan kegiatan pembudidayaan lobster, yang ditunjukkan dengan bukti telah melakukan panen secara berkelanjutan dan telah melepasliarkan lobster sebanyak dua persen dari hasil pembudidayaan dengan ukuran sesuai hasil panen.
Selain itu, kuota dan alokasi penangkapan benih lobster harus sesuai hasil kajian dan rekomendasi Komisi Nasional Pengkajian Sumberdaya Ikan (Komnas Kajiskan).
"Jadi kalau dia melakukan budidaya, paling tidak sudah jaga keseimbangan. Teorinya begitu, tapi nanti kita lihat kenyataan di lapangan," katanya.
Safri mengakui adanya pertanyaan mengenai rekomendasi sembilan perusahaan calon eksportir benih, padahal pembudidayaan lobster membutuhkan waktu yang tidak sebentar.
Namun, menurut dia, keputusan dalam aturan itu juga turut mempertimbangkan kebutuhan pembudidaya yang membutuhkan pemasukan selama proses budidaya, terlebih di tengah pandemi.
"Untuk pembesaran benih butuh sekitar satu, dua tahun, untuk ukuran 1 kg per ekor. Untuk ke arah sana, kita bayangkan start sekarang, tahun depan kita hadapi pasar regional atau global. Maka ini peran pemerintah membantu berikan modal kepada pembudidaya. Kan butuh bertahan setahun ini," katanya.
Safri menambahkan, berdasarkan keterangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, rekomendasi sembilan perusahaan itu juga sudah melalui kajian dan diskusi publik.
"Maka, kita akan amati bersama apakah sesuai dengan target nasional, apa perlu ada perubahan dalam satu, dua tahun. Kita cek bersama. Karena sudah disetujui Presiden, kami pantau bagaimana efektivitas Permen ini," katanya.
Terkait kekhawatiran terhadap ekspor benih lobster yang berlebihan, Safri menambahkan pemerintah akan melakukan upaya pengendalian maksimal.
Pengendalian itu, misalnya dengan hanya mengizinkam ekspor benih lobster melalui tiga lokasi saja.
"Yang perlu kita kontrol adalah jangan sampai berlebihan. Kami juga sudah ingatkan kalau ini (ekspor) jor-joran kita akan susah bersaing," katanya.
Berita Terkait
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Polres Banyuasin tetapkan enam orang jadi tersangka ekspor ilegal benih lobster
Minggu, 11 Juni 2023 20:45 Wib
Teten sebut Lobster mutiara Buton Tengah bisa diolah jadi kuliner unggulan
Minggu, 11 September 2022 20:24 Wib
Bea Cukai gagalkan penyelundupan 71.150 benih lobster tujuan Tanjung Api-Api
Minggu, 31 Juli 2022 16:15 Wib
Polisi gagalkan penyelundupan ratusan ribu benih lobster di Banyuasin
Selasa, 26 Juli 2022 19:26 Wib
Polres tangkap perempuan pengepul benih lobster ilegal
Kamis, 19 Mei 2022 22:09 Wib
KKP-Bea Cukai gagalkan penyelundupan puluhan ribu benur lobster ke Singapura
Sabtu, 14 Mei 2022 20:33 Wib
Tiga anggota Ditpolairud Polda Sumsel sempat dibawa kabur "kapal hantu"
Minggu, 1 Mei 2022 20:27 Wib