Enam penambang emas liar ditangkap polisi

id Peti di merangin,tambang emas liar,peti,penambang emas liar

Enam penambang emas liar ditangkap polisi

Saat penangkapan pelaku Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Merangin.(ANTARA/HO/Humas Polres Merangin).

Jambi (ANTARA) - Tim Polres Merangin tangkap tangan enam pelaku penambangan emas tanpa izin (penambang emas liar) yang tengah beroperasi di Sungai Murak Lingkar Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

"Kita amankan enam orang dari lokasi dan saat ini kita bawa ke Mapolres Merangin untuk ditidaklanjuti dan penyidikan," kata Kapolres Merangin, AKBP Mokhamad Lutfi, saat dihubungi, Sabtu.

Para pelaku tersebut yakni Setiong (35), Karnadi (53) dan Nanang Alams (26) ketiganya merupakan warga Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun. Dan Iskandar (37), Irpan Wahyudi (23) dan Himawan (43) merupakan warga Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Baca juga: Polisi amankan lima warga Merangin Jambi terlibat pembakaran posko COVID-19

Baca juga: Warga Merangin mengamuk tak dapat BLT lampiaskan bakar Posko COVID-19


Lutfi menegaskan para pelaku saat diamankan tengah beroperasi melalukan penambangan. Selain, mengamankan pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti seperti satu mesin dompeng dan sejumlah peralatan seperti cangkul digunakan untuk penambangan.

Para pelaku tersebut akan dikenakan Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009.

Menurut Lutfi pihaknya awalnya mendapatkan informasi adanya penambangan dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan ke tempat kejadian dengan mengirim tim langsung ke lokasi.

Ia mngatakan, tim melakukan pemusnahan dengan cara membakar mesin dompeng dan beberapa peralatan aktifitas penambangan lainnya di lokasi hal ini dilakukan agar tidak lagi melakukan kegiatan tersebut.
Baca juga: Pertikaian Orang Rimba-Perusahaan sawit PT SAL sepakat berdamai