Bengkulu (ANTARA) - Seorang guru ngaji di Bengkulu inisial TH diduga rudapaksa muridnya yang masih di bawah umur dengan modus korban diiming-imingi akan dibelikan telepon genggam (HP) dan diberikan uang jajan.
Wakil Direktur (Wadir) Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Bengkulu AKBP Anjas Gautama Putra di Bengkulu, Jumat, mengatakan bahwa polisi menangkap pelaku di kediamannya, Kelurahan Lingkar Timur, Kecamatan Singgaran Pati, Kota Bengkulu, Kamis (28/5) malam.
Pelaku rudapaksa (perkosa) muridnya, kata dia, dengan menjanjikan membelikan handphone serta uang jajan.
Penyidik telah menetapkan TH sebagai tersangka.
Baca juga: Seorang guru SD tega cabuli 10 muridnya
Baca juga: Oknum kepala sekolah cabuli muridnya
Hingga Jumat, pelaku masih ditahan di sel tahanan Mapolda Bengkulu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 Huuf e Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kata Anjas, tersangka melakukan aksinya seorang diri.
"Kami masih melakukan penyelidikan dengan memanggil saksi-saksi apakah satu orang korban atau ada korban lainnya. Pelaku mengaku melakukan pencabulan tersebut baru satu kali," kata Anjas.
Berita Terkait
Bapak-anak diduga lakukan pencabulan ke santri, ternyata tak saling tahu
Sabtu, 23 Maret 2024 7:00 Wib
Oknum pendidik di Bukittinggi diduga cabuli murid
Rabu, 20 Maret 2024 14:12 Wib
Polisi meringkus oknum guru cabuli belasan siswa
Kamis, 29 Februari 2024 18:22 Wib
KPAID minta kasus asusila guru ngaji ke murid di Garut diungkap sampai tuntas
Senin, 5 Juni 2023 16:38 Wib
Diduga cabul dan beri ancaman, seorang pria dipolisikan
Sabtu, 3 Juni 2023 7:46 Wib
Polisi: pencabulan siswi SD berlangsung satu bulan
Rabu, 15 Februari 2023 16:42 Wib
Hakim tolak permohonan praperadilan FM kiai cabul di Jember
Senin, 13 Februari 2023 14:53 Wib
Relawan ambulan ditangkap gegara diduga cabuli bocah
Sabtu, 21 Januari 2023 11:51 Wib