Tujuh orang pelaku ilegal pembalakan liar ditangkap polisi

id berita aceh terkini,berita aceh,berita nagan raya,Aceh,Nagan Raya,ilegal logging

Tujuh orang pelaku ilegal pembalakan liar ditangkap polisi

Petugas kepolisian bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Nagan Raya mengamankan belasan kayu diduga hasil penebangan liar di kawasan Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (27/5/2020). (ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya Aceh)

Suka Makmue (ANTARA) - Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mengamankan sedikitnya tujuh orang tersangka dalam mengungkap kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Ada pun para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing penebang pohon yakni Supardi (50) dan Zakaria Budi (42), Rusli (pemilik modal), serta pengangkut kayu yakni Herman, semuanya warga Desa Alue Waki, Keamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

"Kasus ini masih kita kembangkan dan dilakukan pemberkasan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK diwakili Kasubbag Humas Polres Iptu Sapta Nofison, Rabu malam di Suka Makmue.

Kemudian polisi juga mengamakan sejumlah pelaku yang berperan sebagai operator alat berat, mereka di antaranya Dani (38) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Wardoyo (43) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, serta Sulaiman (45) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.

Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya tiga unit unit mobil dum truck warna kuning dengan Nopol BL-8583-JK, BL-8435-KR, B-8192-SYU yang berisi 18 potong kayu bulat, serta dua unit mesin chainsaw (pemotong kayu), dan satu unit alat berat merek Hitachi warna jingga.

Iptu Sapta Nofison menjelaskan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas penebangan liar di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Polisi bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan V Wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menemukan adanya aktivitas penebangan liar untuk menebang dan mengangkut hasil hutan kayu.

"Setelah dilakukannya pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH ditentukan tunggul posisi titik koordinat, aktivitas tersebut berada di titik koordinat Latitude N 04′ 05′ 46,41″ Longitude N 96′ 34′ 49,06″, dan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas," ucap Iptu Sapta Nofison menambahkan.

Setelah petugas menanyakan terkait surat/dokumen kayu yang ditebang tersebut, para pelaku tidak dapat memperlihatkan surat resmi sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Polres Nagan Raya memastikan ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan, demikian Iptu Sapta Nofison.