Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir, bupati bisa dipanggil

id tenaga medis,ratusan tenaga medis dipecat,bupati ogan ilir,bupati oi pecat ratusan tenaga medis,covid-19,ombudsman sumsel,ombudsman selidiki pemecatan

Ombudsman Sumsel selidiki pemecatan 109 tenaga kesehatan RSUD Ogan Ilir, bupati bisa dipanggil

Kepala Ombudsman Sumsel, M. Adrian Agustiansyah. (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu
Palembang (ANTARA) - Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyelidiki pemecatan terhadap 109 orang tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Senin, mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar adanya tindakan Bupati Ogan Ilir yang memberhentikan 109 tenaga medis di Ogan Ilir di tengah gencarnya penanggulangan wabah pandemi COVID-19.

“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu. Jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian.

Menurut dia, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional.

Baca juga: Bupati Ogan Ilir sebut pemecatan 109 orang tenaga kesehatan sudah sesuai prosedur

Baca juga: Prabowo beri penghormatan bagi tenaga medis kini tengah berjuang melawan COVID-19


Namun, kepala daerah juga dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik mengelola pemerintahan dalam setiap kebijakan. Asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.

“Dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini, Ombudsman sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal,” tambahnya.

Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.

Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.

Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta dapat dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan, sebab keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi yang sedang diselidiki.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah melalui prosedur yang benar.

Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.