Besok, 26 Mei: Sanksi bagi pelanggar PSBB Kota Palembang mulai diberlakukan

id Psbb, sanksi pelanggar psbb, cek poin, psbb, pos cek poin periksa pelanggar psbb, petugas cek poin berikan danksi tegas

Besok, 26 Mei: Sanksi bagi pelanggar PSBB Kota Palembang mulai diberlakukan

Situasi di pos pemeriksaan di kawasan Jalan Demang Lebar Daun, Palembang. ANTARA/Yudi Abdullah

Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB
Palembang (ANTARA) - Terhitung mulai 26 Mei 2020 Dinas Perhubungan Palembang mulai menerapkan sanksi hukuman dan denda bagi siapapun yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketika melalui pos pemeriksaan di dalam dan perbatasan kota itu.

"Masa sosialisasi sudah selesai, mulai hari Selasa (26/5) sanksi langsung diterapkan kepada pelanggar aturan PSBB," kata Kepala Dinas Perhubungan Palembang, Agus Rizal, di Palembang, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang beraktivitas di luar rumah dan menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau umum saat melalui pos pemeriksaan yang siaga 24 jam itu, wajib mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Pengemudi dan penumpangnya wajib menggunakan masker, mematuhi ketentuan pembatasan penumpang kendaraan angkutan umum dan pribadi sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 122/KPTS/Dinkes/2020, di antaranya pengguna sepeda motor tidak berboncengan dengan orang berbeda alamat dan pengemudi mobil mematuhi ketentuan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan.

Baca juga: Gubernur Sumsel ingatkan kembali petugas dalam penegakan PSBB harus utamakan etika

Baca juga: Inilah beberapa sanksi bagi pelanggar PSBB di Kota Palembang


Seluruh masyarakat pengguna kendaraan bermotor yang berasal dari luar maupun dalam Palembang diharapkan dapat mengikuti pemeriksaan di pos pemeriksaan secara baik dan mematuhi protokol kesehatan sesuai ketentuan.

"Sebab Karena jika terbukti melanggar akan dikenakan sanksi hukuman, di antaranya membersihkan fasilitas umum dan membayar denda sejumlah uang," ujarnya.

Sejak PSBB diterapkan untuk jangka waktu 14 hari jumlah pos pemeriksaan ditambah dari enam pos kini menjadi 13 pos.

Pos pemeriksaan di perbatasan adalah antara Palembang-Banyuasin kawasan Jakabaring, kawasan Plaju, kawasan Alang Alang Lebar, dan perbatasan Palembang-Banyuasin di kawasan Simpang Tanjung Api Api, serta pos di perbatasan Palembang-Ogan Ilir kawasan Karyajaya, Kertapati.

Sedangkan pos pemeriksaan dalam kota yakni di kawasan Simpang Talang Jambe, Jalan Kol H Barlian, Jalan Basuki Rahmad, Jalan M Isa, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan A Yani Plaju, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Mayor Jenderal TNI Ryacudu, kawasan Jakabaring, dan pos cek poin perairan di Dermaga Pasar 16 Ilir.
Baca juga: Pengemudi tak taat aturan PSBB Palembang, sanksi bersihkan fasilitas umum atau denda Rp250.000