Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan remisi atau pengurangan masa pidana kepada 7.530 narapidana.
Pemberian remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 dilakukan di 20 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam wilayah Sumsel, kata Kabag Program dan Humas Kanwil Kemenkumham Sumsel, Gunawan di Palembang, Minggu.
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang dihukum melakukan tindak pidana umum dan pidana khusus yang telah memenuhi persyaratan sesuai UU Nomor 12/1995 Tentang Pemasyarakatan, dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya atau pembinaan.
Narapidana yang diberikan remisi tersebut sesuai usulan dari 12 kepala lapas, tiga kepala rutan, dan lima kepala cabang rutan yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di daerah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel.
"Para Kepala LP, Rutan, dan Cabang Rutan yang paling mengetahui kondisi narapidana yang akan diberikan remisi, setiap narapidana yang diusulkan dan memenuhi persyaratan tidak ada yang ditolak," ujarnya.
Para narapidana tersebut diberikan pengurangan masa hukuman selama 15-60 hari atau maksimal selama dua bulan.
Setelah mendapat pengurangan masa tahanan itu, 14 narapidana dari sejumlah lapas di Sumsel bisa langsung bebas atau pulang berlebaran di rumahnya masing-masing, kata Gunawan.
Berita Terkait
349 napi Martapura terima remisi Idul Fitri
Jumat, 12 April 2024 6:35 Wib
Seorang napi Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri langsung bebas
Rabu, 10 April 2024 16:09 Wib
68 narapidana Sumsel terima remisi langsung bebas setelah Shalat Id
Rabu, 10 April 2024 15:55 Wib
11.374 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Idul Fitri
Selasa, 9 April 2024 18:36 Wib
312 warga binaan Rutan Baturaja dapat remisi Idul Fitri 2024
Senin, 8 April 2024 18:09 Wib
16 narapidana Lapas Perempuan Palembang terima remisi sakit menahun
Senin, 8 April 2024 16:05 Wib
15 narapidana di Sumsel terima remisi khusus Hari Raya Nyepi
Senin, 11 Maret 2024 21:36 Wib
Kemenkumham Sumsel berikan remisi Imlek kepada seorang napi
Senin, 12 Februari 2024 6:42 Wib