Polisi amankan lima warga Merangin Jambi terlibat pembakaran posko COVID-19

id Polres Merangin,bakar posko covid,tersangka bakar posko covid,covid-19

Polisi amankan lima warga Merangin Jambi terlibat pembakaran posko COVID-19

Kapolres Merangin, AKBP Lutfi saat turun langsung ke lokasi atau Tempat Kejadian Perkara kantor desa yang dirusak dan posko Covid-19 yang dibakar warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap.(ANTARA/HO-Polres Merangin)

Jambi (ANTARA) - Kepolisian resort (Polres) Merangin telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran posko COVID-19 dan merusak kantor Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, Jambi yang terjadi pada Selasa (19/5) malam dengan kerugian material mencapai ratusan juta rupiah.

Kapolres Merangin, AKBP M Lutfi, saat dihubungi Jumat menjelaskan penyidik Polres Merangin telah mengamankan lima orang pasca-pembakaran posko COVID-19 dan merusak Kantor Kepala Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin, akibat dari pembagian dana BLT yang diduga tidak tepat sasaran dan dari mereka ada empat orang yang cukup bukti bisa menjadi tersangka.

Usai kejadian pada Selasa malam (19/5) Polres Merangin langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan data dan barang bukti dan kemudian memeriksa saksi-saksi dan yang cukup bukti bisa dijadikan tersangka ada empat orang sedangkan satu orang lagi masih perlu pendalaman saksi dan bukti lainnya untuk bisa menjadi pelaku.

"Dari hasil olah TKP akhirnya Polres Merangin menemukan beberapa informasi terkait insiden pembakaran posko COVID-19 dan dari petunjuk akhirnya polisi mengamankan lima orang yakni Hambi (33), Sopi (27), Japaris (27), Dimas (35) dan Said (38), ke lima orang tersebut merupakan warga Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap," kata AKBP M Lutfi.

Untuk saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres setelah dijemput dari kediamannya masing masing pada Kamis malam (21/5) saat ini masih di periksa secara intensif dan dalam waktu dekat bisa ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

Untuk sementara berdasarkan hasil penyelidikan, ke lima orang sudah cukup memenuhi unsur dan bisa terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang pelaku kekerasan terhadap orang atau barang dimuka umum. Proses hukum terus berjalan, siapapun yang terlibat akan di tindak sesuai hukum yang berlaku, kata Kapolres Merangin, AKBP Lutfi.