Polisi kembangkan kasus penyelundupan 600 kilogram lobster ke Lampung, target tangkap pembelinya

id Bengkulu, Lobster

Polisi kembangkan kasus penyelundupan 600 kilogram lobster ke Lampung, target tangkap pembelinya

Satu mobil Mitsubitshi L 300 dengan nomor polisi BE 8194 XC yang berisikan lobster dengan berat dibawah dua ons diamankan kepolisian di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. (ANTARA/HO).

Bengkulu (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu berhasil menggagalkan penyelundupan 600 kilogram lobster dengan berat yang masih di bawah 200 gram atau dua ons per ekor.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno dalam keterangan tertulisnya, Jumat mengatakan, lobster yang telah diawetkan dalam drum itu diamankan dalam sebuah mobil pikap di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.

"Lobster ini mau dibawa ke Provinsi Lampung, namun saat melintas di kawasan Taman Bineka langsung dicegat sama kepolisian setempat," ucap Sudarno.

Ia menambahkan, kepolisian setempat telah mengamankan sopir, kernet beserta mobil pengangkut lobster untuk kepentingan penyidikan.

Pelaku pembawa lobster ini terancam melanggar Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan karena memperjual belikan lobster dengan berat dibawah dua ons.

Selain itu, pelaku juga terancam melanggar pasal 92 Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kepolisian juga akan memanggil tim ahli untuk melakukan pengukuran, termasuk menghitung jumlah keseluruhan lobster yang diamankan.

"Untuk jumlahnya belum kita lakukan penghitungan, saat ini kondisi lobster yang kita amankan dalam kondisi masih hidup. Kita juga akan kembangkan siapa siapa yang membeli lobster dari tangan nelayan di Kabupaten Kaur," demikian Sudarno.