Dua truk bermuatan kayu ilegal diduga hasil perambahan hutan diamankan Polda Jambi

id Polda Jambi,tangkap 2 mobil truk kayu ilegal,kayu ilegal,cukong kayu,perambahan hutan,ilegal logging

Dua truk bermuatan kayu ilegal diduga hasil perambahan hutan diamankan Polda Jambi

Truk pengangkut kayu gelondongan atau kayu bulat yang akan dibawa ke Sumatera Utara diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi. (ANTARA/HO)

Jambi (ANTARA) - Anggota Ditreskrimsus Polda Jambi mengamankan dua truk yang mengangkut dan memuat kayu bulat (log) yang diduga merupakan hasil pembalakan liar dari hutan di Provinsi Jambi dan akan dibawa ke Sumatera Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jambi Kombes Pol Edi Faryadi, di Jambi, Selasa, mengatakan setelah menerima informasi bahwa ada truk yang mengangkut kayu log dari Kabupaten Batanghari yang akan dibawa menuju Sumatera Utara, pada Senin (18/5), kemudian diamankan dan diperiksa dokumennya oleh anggota dan selanjutnya diamankan ke Mapolda Jambi.

Penangkapan dilakukan di Kecamatan Tembesi dan Kecamatan Mersam di mana sebelumnya tim melakukan penyelidikan dan penyisiran sepanjang jalan lintas.

Dengan dibantu anggota Polsek Mersam untuk melakukan patroli dan melakukan penyetopan terhadap truk yang mengangkut kayu dengan nomor polisi BK 8561 FM dan BK 9903 FM yang akan melintas di wilayah Kecamatan Mersam menuju Kabupaten Tebo, Jambi.

Anggota di lapangan kemudian menemukan dua truk warna orange nomor polisi BK 8561 FM dan truk warna merah BK 9903 FM yang bermuatan kayu ilegal yang kemudian berhasil diamankan di jalan lintas Mersam menuju Muara Tebo.

Tim Ditreskrimsus Polda Jambi kemudian menyusul dan bergerak cepat menuju Mersam dan berkoordinasi dengan anggota piket di Polsek Mersam untuk memeriksa truk tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan tahap awal di Polsek Mersam, selanjutnya tim Ditremkrimsus Polda Jambi membawa sopir dan truk yang mengangkut kayu ilegal menuju Polda Jambi untuk proses lebih lanjut.

Polisi juga mengamankan dua sopir truk berinisial JP dan S. Mereka mengaku kayu yang diangkut tersebut jenis rimba campuran berbentuk log dengan jumlah kubikasi lebih kurang 46 meter kubik, sedangkan asal kayu dari hutan di Provinsi Jambi atas nama S, yang ada dalam dokumen kayu terlampir.

"Atas perbuatan itu kedua sopir tersebut akan dikenakan pasal 88 ayat 1 a Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dan saat ini untuk barang bukti kita amankan," kata Edi Faryadi.