Aktivitas Pelabuhan TAA Banyuasin normal, bagi pemudik tak ada kompromi

id pelabuhan taa, aktivitas pelabhan taa, penyeberangan ke babel normal, aturan ketat pelabuhan taa, larang mudik mellaui

Aktivitas Pelabuhan TAA Banyuasin normal, bagi pemudik tak ada kompromi

Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api Api (TAA) di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. (ANTARA/Evan/20)

Kami tidak kompromi dengan masyarakat yang akan mudik Lebaran melalui pelabuhan TAA ini, siapapun yang akan menyeberang menggunakan jasa angkutan laut harus memenuhi ketentuan
Palembang (ANTARA) - Aktivitas di Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Api Api (TAA) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan masih berjalan normal baik penyeberangan ke Provinsi Bangka Belitung maupun sebaliknya.

Belum ada peningkatan lalu lintas orang dan kendaraan yang akan menyeberang ke Provinsi Bangka Belitung dan sebaliknya pada empat empat hari Lebaran 2020 atau Idul Fitri 1441 Hijriah.

"Aktivitas di Pelabuhan TAA normal, jumlah kendaraan dan orang yang menyeberang ke Pelabuhan Tanjung Kalian, Provinsi Bangka Belitung dan sebaliknya sama seperti sebelumnya karena ada pembatasan pelayanan secara ketat untuk mengantispasi penyebaran COVID-19," kata Kepala UPTD Pelabuhan TAA, Dinas Perhubungan Sumsel, Arizani di Palembang, Rabu.

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah serta dalam rangka antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), pihaknya melakukan pembatasan orang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan TAA, Sumsel ke Tanjung Kalian, Babel, bahkan melarang keras kegiatan mudik.

"Kami tidak kompromi dengan masyarakat yang akan mudik Lebaran melalui pelabuhan TAA ini, siapapun yang akan menyeberang menggunakan jasa angkutan laut harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam Permenhub," ujarnya.

Dia menjelaskan sejak ditetapkannya larangan mudik pada 24 April 2020 atau awal bulan Ramadhan ini, kondisi pelabuhan beroperasi seperti biasa namun dilakukan pemeriksaan secara ketat bagi setiap orang yang berangkat dari Pelabuhan TAA maupun yang datang dari Pelabuhan Tanjung Kalian, Babel.

Dalam kondisi pembatasan penyeberangan orang dan kendaraan sesuai Permenhub dan keputusan Gubernur Sumsel yang mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 8 Juni 2020, orang dan kendaraan pengangkut logistik seperti barang kebutuhan pokok dan obat-obatan yang bersifat insidentil didukung surat dari pihak berwenang.

Sesuai peraturan, ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin menyeberang atau kendaraan pribadi yang bersifat insidentil dengan dilengkapi surat tugas dari instansi maupun perusahaan atau dalam kondisi mendesak yang dapat pengecualian.

Berdasarkan evaluasi penerapan aturan itu, secara umum aktivitas lalu lintas kendaraan dan orang berjalan sesuai dengan ketentuan dan bagi masyarakat yang tidak memenuhi ketentuan sudah cukup banyak yang diminta putar balik untuk tidak memaksa menyeberang.

"Untuk melayani penyeberangan logistik, pihaknya mengoperasikan lima unit kapal feri dengan membuka lima trip setiap hari yang pergerakannya diatur setiap dua jam sekali mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB," ujar Arizani.