Bertingkah, SK asimilasi Bahar Smith dicabut dan dijebloskan kembali ke penjara

id bahar smith,terpidana kasus anak,bahar smith ditahan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara sumsel hari ini, palemba

Bertingkah,  SK asimilasi Bahar Smith dicabut dan dijebloskan kembali ke penjara

Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, dites kesehatan, sesaat setelah tiba di LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020). ANTARA/HO-Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM

Selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif
Jakarta (ANTARA) - Terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar Smith, ditempatkan di sel pengasingan (one man one cell/straf cell) Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

"(Bahar Smith) ditempatkan di one man on cell atau straf cell di Blok A (Antasena) kamar 9 (LP Gunung Sindur)," ujar Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Bahar Smith bebas lewat program asimilasi LP Cibinong

Smith kembali dimasukkan ke dalam LP, setelah surat keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada laki-laki terpidana berambut panjang itu dicabut.

Pencabutan itu terjadi karena dia dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.

Silitonga menjelaskan, selama menjalani masa asimilasi, Smith dinilai telah melakukan sejumlah tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca juga: Bahar Smith divonis 3 tahun penjara karena menganiaya dua remaja

Video ceramah Smith yang telah menjadi viral itu dianggap dapat meresahkan di masyarakat.

Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar di tengah kondisi darurat Covid-19, dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3/2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya dan selanjutnya diperintahkan untuk dimasukkan kembali ke dalam lembaga pemasayarakatan untuk menjalani sisa pidananya dan sanksi lainnya sesuai ketentuan," ujar Silitonga.

Baca juga: Bahar Smith akui memukuli dan menyuruh korban berkelahi

Terpidana dijemput di rumahnya, pukul 02.00 WIB Selasa, oleh tim gabungan penegak hukum. Saat tiba di rumah Smith, kepala LP Cibinong membacakan SK pencabutan asimilasi bernomor W11.PAS.PAS11.PK.01.04-1473/2020.

Terpidana itu lalu dieksekusi ke LP Gunung Sindur, Bogor, dan tiba di sana pada pukul 03.15 WIB, kemudian diperiksa kesehatannya, sebelum akhirnya ditempatkan di sel pengasingan.