Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyampaikan keprihatinan atas kasus pelarungan jenazah anak buah kapal (ABK) asal Indonesia di laut Somalia oleh kapal berbendera China Luqin Yuan Yu 623 pada Sabtu (16/5), dan meminta Pemerintah melayangkan protes atas kasus tersebut.
Sukamta meminta Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri untuk melakukan protes dan koordinasi agar peristiwa serupa ke depan bisa dicegah dan ada penindakan hukum bagi semua perusahaan yang terlibat dalam kematian dan dugaan kekerasan terhadap ABK Indonesia di kapal China.
"Padahal sudah banyak pihak sampaikan kepada Pemerintah untuk segera lakukan langkah konkret melindungi para pekerja migran Indonesia (PMI) sebagai respons meninggalnya 4 ABK di kapal berbendera China dua pekan yang lalu, ternyata kejadian serupa terulang dan kembali ada indikasi perbudakan atas para ABK Indonesia," kata Sukamta dalam keterangannya, di Jakarta, Minggu.
Dia menyesalkan kejadian serupa terulang kembali, apalagi kasus pelarungan jenazah ABK Indonesia di laut Somalia oleh kapal berbendera China Luqin Yuan Yu 623 pada Sabtu (16/5), ada dugaan tindak kekerasan terhadap ABK di kapal tersebut.
Baca juga: Video pelarungan jenazah ABK diduga WNI di kapal Luqing Yuan Yu 623 beredar di medsos, ini respons Kemenlu
Baca juga: Terkait pelarungan jenazah ABK, perusahaan agensi ABK Indonesia dilaporkan ke Bareskrim
Sukamta berharap kejadian itu menjadi terakhir dan tidak ada lagi kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang alami kematian karena eksploitasi secara semena-mena di tempat bekerja.
"Kami sampaikan apresiasi positif kepada Kementerian Luar Negeri RI yang sudah memanggil Dubes China terkait kasus ini. Sangat penting tekanan disampaikan kepada pihak Pemerintah China agar serius tangani kasus ini," katanya lagi.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, juga meminta Polri bisa segera lakukan kerja sama dengan polisi China untuk mempercepat proses investigasi, dan jika terbukti ada pelanggaran HAM, maka harus ada tindakan hukum yang keras kepada perusahaan kapal China itu.
Langkah itu, menurut dia, untuk mencegah kejadian sama terulang kembali, dan diharapkan Kemlu juga terus memantau dan mengawal kasus ini untuk memastikan hak-hak ABK dipenuhi.
Dia juga memandang perlu membawa kasus yang sudah mengarah pada bentuk perbudakan modern ini ke Mahkamah Internasional dan Komnas HAM PBB.
"Saya kira penting untuk dilakukan upaya penyelidikan pada lingkup yang lebih luas, karena praktik perbudakan modern melibatkan jaringan internasional yang sudah masuk dalam tindak kejahatan transnasional," ujarnya.
Menurut dia, beberapa jenis pekerjaan sangat rawan dengan tindakan yang tidak manusiawi, seperti bekerja di kapal yang berlayar di perairan internasional selama berbulan-bulan dan tidak mudah bagi sebuah negara untuk melakukan perlindungan.
Menurut dia, dalam hal seperti itu membutuhkan kerja sama internasional untuk memperkuat pengawasan.
Berita Terkait
Analis: Konflik Iran-Israel berpotensi ganggu pertumbuhan ekonomi RI
Kamis, 18 April 2024 13:10 Wib
KPU sebut penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah sesuai undang-undang
Senin, 15 April 2024 19:45 Wib
RI resmi beli dua unit kapal selam Prancis, produksinya di PT PAL
Jumat, 5 April 2024 2:05 Wib
Dini: Menteri tak perlu izin presiden untuk penuhi panggilan MK
Selasa, 2 April 2024 11:13 Wib
Wacana ibu kota legislatif, pakar sebut lebih baik fokus pindah IKN
Senin, 1 April 2024 9:35 Wib
KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan
Senin, 1 April 2024 0:12 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
BMKG sebut potensi hujan lebat di 18 provinsi
Minggu, 24 Maret 2024 8:16 Wib