Ini skema restrukturisasi kredit BRI ke debitur UMKM, diantaranya penundaan bayar bunga hingga enam bulan

id bank bri, bri restrukturisasi kredit, kredit bermasalah, kredit bri, bri covid19

Ini skema restrukturisasi kredit BRI ke debitur UMKM, diantaranya penundaan bayar bunga hingga enam bulan

Direktur Utama Bank BRI Sunarso. ANTARA /Audy Alwi.

Jakarta (ANTARA) - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI melakukan restrukturisasi kredit kepada 1,38 juta debitur yang merupakan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) terdampak COVID-19 dengan nilai portofolio sebesar Rp95,3 triliun hingga 30 April 2020.

“Kami memetakan nasabah terdampak, menetapkan kriteria dan skema relaksasi yang dibutuhkan dan kami melakukan restrukturisasi,” kata Direktur Utama BRI Sunarso dalam diskusi daring di Jakarta, Jumat.

Selain UMKM, bank BUMN ini juga memberikan restrukturisasi kredit kepada pelaku usaha nonUMKM mencapai hampir 25 ribu debitur dengan nilai portofolio  Rp5,85 triliun.

Ia merinci ada empat skema yang diberikan untuk memberikan kelonggaran kredit kepada debitur usaha mikro, kecil dan ritel.

Skema pertama yakni jika omzet menurun hingga 30 persen, maka bank pelat merah ini menurunkan tingkat suku bunga dan jangka waktu kredit diperpanjang.

Selanjutnya skema kedua, debitur yang menurun omzetnya 30-50 persen diberikan penundaan pembayaran bunga dan angsuran pokok selama enam bulan.

Penurunan omzet 50-70 persen, BRI memberikan penundaan pembayaran bunga selama enam bulan dan penundaan angsuran pokok 12 bulan dan skema keempat, penurunan omzet lebih dari 75 persen penundaan bayar bunga dan pokok selama 12 bulan.

Untuk kredit konsumer, bank BUMN ini memberikan tiga skema yakni skema pertama bagi debitur yang penghasilannya menurun hingga 10 persen maka mendapatkan perpanjangan jangka waktu kredit maksimal 12 bulan, pokok dan bunga tetap dibayarkan.

Skema kedua, debitur turun penghasilannya 10-30 persen, diberikan penundaan pembayaran angsuran pokok maksimal 12 bulan dan pembayaran bunga lebih ringan.

Kemudian skema ketiga, penurunan penghasilan di atas 30 persen, diberikan penundaan angsuran pokok dan bunga maksimal 12 bulan.

Sementara itu, untuk segmen korporasi dan menengah jika omzet menurun hingga 20 persen atau terdampak gejolak kurs dan skema kedua, penurunan omzet di atas 20 persen dan atau terdampak gejolak kurs.

“Korporasi dan menengah ini tidak atas dasar kebijakan pemerintah tetapi business to business,” katanya.