Pemkab Banyuasin perpanjang kebijakan kerja dari rumah untuk ASN hingga 29 Mei 2020

id Work From Home,WFH,WFH Banyuasin,COVID-19 Banyuasin,ASN Banyuasin WFH,perpanjangan WFH Banyuasin,ASN Banyuasin,Bupati Ba

Pemkab Banyuasin perpanjang kebijakan kerja dari rumah untuk ASN hingga 29 Mei 2020

Bupati Banyuasin Askolani. (ANTARA/HO)

Pangkalai Balai (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan memperpanjang kebijakan kerja dari rumah untuk aparatur sipil negara di daerah itu dari seharusnya berakhir pada Selasa (12/5) menjadi hingga Jumat (29/5) karena pandemi COVID-19.

Bupati Banyuasin Askolani di Pangkalan Balai, Rabu, mengatakan upaya itu untuk mencegah penyebaran virus corona jenis baru (COVID-19), yang mana Kabupaten Banyuasin telah ditetapkan sebagai zona merah di Sumatera Selatan.

“Kami putuskan untuk diperpanjang sistem WFH (Work From Home) ini, dengan begitu para ASN diminta untuk bekerja di rumah,” kata dia.

Walau bekerja dari rumah, ia mengingatkan ASN tetap produktif dalam menyelesaikan tugas-tugasnya karena dapat berkomunikasi secara daring.

Baca juga: Askolani ancam perusahaan di Banyuasin datangkan pekerja dari zona merah

Baca juga: Bupati Askolani perintahkan ASN jangan layani warga Banyuasin yang tak pakai masker


Ia menekankan bahwa perpanjangan sistem bekerja dari rumah itu bukan dipandang sebagai pemberiaan libur bagi ASN.

“Apalagi sampai dimanfaatkan masa ini untuk mudik, saya tidak segan-segan memberikan sanksi hingga turun jabatan,” kata dia.

Pemkab Banyuasin saat ini berupaya keras menekan kasus virus corona karena sejauh ini sudah mencapai 15 kasus terkonfirmasi positif.

Selain memastikan penerapan protokol penanganan COVID-19 dalam kehidupan masyarakat setempat, pemkab juga sudah memperketat kawasan perbatasan dengan mendirikan posko pemeriksaan para pendatang.

“Letak Banyuasin yang merupakan jalur perlintasan, membuat kami harus terus waspada. Apalagi, banyak warga kami yang bekerja di luar kota dan dipastikan akan berusaha pulang saat Lebaran nanti,” kata dia.