Polda siapkan personel dukung penerapan PSBB Kota Palembang dan Prabumulih

id polda, polda susmel, persiapkan personel polda susmel dukung psbb, psbb di dua kota wilayah susmel, pembatasan sosial be

Polda siapkan personel dukung penerapan PSBB Kota Palembang dan Prabumulih

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyiapkan personel di jajarannya untuk mendukung penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kota Palembang dan Kota Prabumulih untuk mempercepat penanganan wabah COVID-19 di kota yang berstatus zona merah itu.

"Dua daerah di wilayah provinsi dengan 17 kabupaten/kota ini yakni Kota Palembang dan Prabumulih disetujui Menkes untuk menerapkan PSBB yang dijadwalkan mulai berlaku 26 Mei 2020, untuk menghadapi situasi tersebut perlu dilakukan berbagai persiapan," kata Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri saat memimpin rapat kesiapan pelaksanaan PSBB, di Palembang, Rabu.

Untuk mendukung penerapan PSBB, pihaknya berupaya menyiapkan stamina personel jajaran Polda Sumsel dan peralatan yang dibutuhkan di lapangan seperti Alat Pelindung Diri (APD).

Stamina anggota yang bertugas harus betul-betul dalam keadaan fit, sehingga dapat memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal.

"Untuk menguatkan stamina personel agar bisa menjalankan tugas dengan baik dan terhindar dari serangan COVID-19, perlu adanya pemberian vitamin," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Sumsel: PSBB Kota Palembang dan Prabumulih diberlakukan setelah lebaran

Baca juga: Pangdam II Sriwijaya cadangkan 1.000 personel bantu PSBB


Menurut dia, dalam pelaksanaan PSBB, selain harus memiliki stamina yang kuat, anggota yang berada di lapangan harus memahami betul tentang wilayah dan bagaimana cara menanganinya.

Sebelum PSBB diberlakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan pemerintah, pihaknya akan memberdayakan personel Binmas untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat hingga daerah pelosok.

Personel Binmas diharapkan dapat memberikan pemahaman yang baik kepada masyarakat mengenai PSBB sehingga mereka bisa menyikapi situasi dan kondisi tersebut dengan baik tanpa adanya kontra produktif, ujar kapolda.

Sementara Gubernur Sumsel, Herman Deru menjelaskan bahwa penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih efektif dilakukan usai Hari Raya Idul Fitri atau pada tanggal 26 Mei 2020.

Penetapan PSBB di Kota Palembang sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/307/2020 dan penetapan PSBB di Kota Prabumulih sesuai Keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/306/2020.

Sebelum PSBB itu diterapkan, pihaknya mendorong wali kota membuat berbagai aturan yang diperlukan seperti Perwali, jaring pengaman sosial, dan persiapan lainnya, kata gubernur.