Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran berisi opsi penundaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) setelah menerima laporan banyak perusahaan yang kesulitan keuangan.
"Pengusaha menyampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan secara umum banyak sekali perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dan dibuktikan dengan data yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan, merumahkan sebagian pekerjanya juga beberapa perusahaan yang melakukan PHK," kata Menaker Ida dalam konferensi video yang dilaksanakan di Jakarta, Selasa.
Selain itu, dalam data-data yang dilaporkan perusahaan menunjukkan cash flow perusahaan kondisinya dalam kondisi sulit.
Menaker menegaskan sebelum mengeluarkan surat edaran itu, dirinya telah melakukan beberapa kali dialog dengan perwakilan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Surat edaran itu, menurut dia, telah dibahas dan menjadi kesepakatan bersama Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional dalam sidang pleno dan Badan Pekerja LKS Tripartit Nasional.
Sebelumnya, Menaker menandatangani Surat Edaran Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi COVID-19 pada 6 Mei yang memastikan kewajiban pengusaha untuk membayar THR sesuai dengan perundang-undangan.
Tapi terdapat opsi penundaan jika pengusaha tidak dapat membayar THR secara penuh dalam waktu yang ditentukan dalam perundang-undangan. Opsi lain adalah penundaan pembayaran jika perusahaan terbukti tidak bisa membayarkan sama sekali pada waktunya.
Opsi tersebut harus disepakati lewat dialog pengusaha dan pekerja yang berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Kesepakatan harus dilakukan secara tertulis dan dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing.
Pengusaha yang tidak membayarkan THR, ujar dia, maka dapat dikenakan denda sebesar lima persen yang digunakan untuk kesejahteraan buruh.
"Sekali lagi kami meminta kesulitan pengusaha harus disampaikan secara terbuka, dialog secara transparan yang dilakukan pengusaha dan pekerja. Begitu juga pengusaha harus juga mengerti apa yang menjadi persoalan dan keluhan dari pekerja," kata dia.
Menaker mengatakan sudah menerima beberapa laporan di mana dialog yang dilakukan pekerja dan pengusaha berbuah dengan kesepahaman.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan sampai saat ini terdapat 1.722.958 pekerja yang terdampak COVID-19. Angka tersebut terbagi dari 1.032.960 pekerja formal yang dirumahkan, 375.165 pekerja formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan 314.833 pekerja informasi yang terdampak.
Berita Terkait
Kemenag OKU Timur menetapkan zakat fitrah Rp35.000 per orang
Jumat, 29 Maret 2024 12:30 Wib
Pasar Induk Batukuning OKU ditargetkan beroperasi sebelum Idul Fitri
Selasa, 26 Maret 2024 19:55 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib
Disnaker Muba buka posko pengaduan THR untuk buruh
Jumat, 22 Maret 2024 22:30 Wib
Mudik gratis naik KA Idul Fitri 2024, catat syarat dan registrasinya
Jumat, 22 Maret 2024 20:01 Wib
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib
Bandara Atung Bungsu Pagar Alam kembali beroperasi, Susi Air terbangi dari Palembang dan Bengkulu
Senin, 18 Maret 2024 23:00 Wib
BI Sumsel siapkan Rp5,3 triliun untuk penukaran uang layak edar
Senin, 18 Maret 2024 22:00 Wib