Sudah 200 orang lebih pelanggar wajib masker dikarantina di Asrama Haji Palembang

id polpp, karantina, tingkat kesadaran warga gunakan masker mulai tinggi, karantina efektif tingkatka kesadaran warga gunak

Sudah 200 orang lebih pelanggar wajib masker dikarantina di Asrama Haji Palembang

Anggota Satpol PP Palembang didukung aparat TNI/Polri lakukan oeprasi penertiban warga yang tidak memakai masker antispasi penyebaran COVID-19. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan didukung TNI/Polri, sejak 30 April 2020 memberikan sanksi tegas mengkarantina 200 lebih warga kota setempat yang terjaring beraktivitas di jalan protokol dan tempat umum tidak menggunakan masker.

"Sejak diterapkannya sanksi tegas terhadap warga yang melanggar ketentuan wajib memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah hingga hari ke-14 penerapan sanksi karantina sudah 200 orang lebih yang diamankan dan dikarantina di Asrama Haji dan di gedung PGRI," kata Kasat Pol PP Kota Palembang, GA Putra Jaya di Palembang, Minggu.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya menggalakkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker untuk melaksanakan instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020 tentang peningkatan pengendalian, pencegahan dan penanganan COVID-19.

Berdasarkan evaluasi penerapan sanksi bagi warga yang tidak memakai masker, kesadaran warga kota mulai meningkat terbukti jumlah pelanggar terus mengalami penurunan.

Baca juga: Satpol PP Palembang karantina 180 pelanggar masker
Baca juga: Puluhan orang tak pakai masker digelandang ke Asrama Haji Palembang, sanksi harus jalani karantina 1x24 jam


Awal penerapan sanksi ada puluhan warga yang dikarantina, namun kini jumlahnya terus berkurang dalam beberapa hari ini paling banyak 18 orang yang terjaring petugas tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di jalan protokol dan sejumlah tempat umum..

Mengkarantina warga yang tidak menggunakan masker 1X24 jam sebagai tindakan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran warga agar mendukung kebijakan pemerintah, mematuhi anjuran menggunakan masker, sebagai salah satu upaya percepatan penanganan wabah Corona Viris Disease (2019 COVID-19), kata Kasatpol PP.

Sementara Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji mengatakan pihaknya akan mengawal kebijakan wali kota setempat mengkarantina warganya yang kedapatan tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah atau area publik.

Petugas yang selama ini mengedepankan tindakan persuasif, terhitung mulai 30 April 2020 diperintahkan melakukan tindakan lebih tegas sesuai dengan ketentuan hukum kepada pelanggar anjuran dan larangan pemerintah menghadapi wabah virus corona.

"Warga diingatkan untuk selalu memakai masker jika tidak ingin diamankan, bagi warga dan pengendara yang melintas di jalan protokol dan pos cek poin di perbatasan wilayah kota, kedapatan tidak menggunakan masker akan dilakukan penindakan karantina yang disiapkan pemkot setempat," ujar Kapolrestabes.

Baca juga: Polisi kawal penerapan karantina warga Kota Palembang tak pakai masker