Masyarakat Sumsel diimbau waspadai sembako kedaluwarsa

id paket sembako, waspadai paket sembako kedaluwarsa, paket sembako tak layak konsumsi, sembako, ylk sumsel, ylk susmel imb

Masyarakat Sumsel diimbau waspadai sembako kedaluwarsa

Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal (tengah) dalam suatu acara di Dinas Koperasi dan UMKM Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan mengimbau masyarakat mewaspadai paket sembako berisi beras kondisinya kurang baik serta bahan makanan dalam kemasan plastik dan kaleng telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.

"Dalam suasana bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19, banyak sekali kegiatan sosial pembagian sembako, kondisi ini memungkinkan untuk dimanfaatkan pedagang memasukkan makanan tidak layak dikonsumsi/kedaluwarsa di dalam paket sembako yang dipesan pelaksana kegiatan sosial," kata Pembina YLK Sumsel, Rizal Aprizal di Palembang, Sabtu malam.

Masyarakat sebagai penerima bantuan harus kritis terhadap bantuan yang diterima, karena jika tidak ada yang mempermasalahkannya pelaksana kegiatan sosial tidak mengetahui jika paket sembako yang dibelinya dari suatu toko atau pemasok sembako kondisinya tidak layak konsumsi.

Pemberi bantuan biasanya berupaya menyiapkan paket sembako yang kualitasnya baik, namun tidak salahnya mengecek kualitas dan masa kedaluwarsa semua bahan makanan yang ada di dalam paket sembako, katanya.

Selain paket bantuan sembako, menjelang Lebaran Idul Fitri biasanya permintaan makanan dan minuman dalam kemasan mengalami peningkatan, kondisi ini juga perlu diwaspadai kemungkinan beredarnya produk kedaluwarsa yang seperti tahun-tahun sebelumnya banyak ditemukan di pasaran.

Kasus peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa sering ditemukan di warung, toko, dan pasar swalayan, melihat fakta tersebut masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan dan lebih berhati-hati serta teliti saat akan membeli produk tersebut.

Untuk menghindari sebagai sasaran peredaran produk makanan dan minuman kedaluwarsa, masyarakat Sumsel yang tersebar di 17 kabupaten dan kota, perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek secara teliti kemasan produk yang akan dibeli.

Setiap kemasan plastik, kotak, dan kaleng produk makanan atau minuman yang akan dibeli jangan langsung diambil atau dimasukkan ke dalam keranjang belanjaan, namun harus dicek terlebih dahulu masa kedaluwarsa, dan penjelasan mengenai izin beredar dari instansi kesehatan maupun perdagangan dalam kemasan produk tersebut.

Kewaspadaan yang tinggi dari masyarakat dapat meminimalkan peredaran produk makanan kedaluwarsa, dan bila perlu memprotes pedagang atau pengelola toko dan pasar swalayan/minimarket yang kedapatan menjual produk tidak layak konsumsi tersebut.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya kepada pihak kepolisian, instansi pemerintah terkait atau ke YLK Sumsel untuk dapat diambil tindakan penertiban serta langkah hukum yang diperlukan.

Tindakan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi itu merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi yang cukup berat bagi masyarakat atau pengusaha yang memperdagangkannya.

Dalam UU Perlindungan Konsumen, hak konsumen di antaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa, hak untuk memilih barang dan jasa serta mendapatkan produk tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Rizal.