Meski Menhub sudah keluarkan kebijakan, pengelola bus di Palembang belum layani pemesanan tiket

id bus akap, tiket bus, bus,bus di Palembang belum layani ti,bus belum layani pemesanan tiket,belum layani penumpang,otobis,terminal bus alang-alang leba

Meski Menhub sudah keluarkan kebijakan, pengelola bus di Palembang belum layani pemesanan tiket

Angkutan bus di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Pengelola bus Antarkota Antarprovinsi (AKAP) di Kota Palembang, Sumatera Selatan belum melakukan pelayanan pemesanan tiket ke sejumlah tujuan di Sumatera dan Pulau Jawa menindaklanjuti kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang membuka kembali seluruh moda transportasi terhitung mulai 7 Mei 2020.

Pengelola bus AKAP yang memiliki kantor pelayanan pemesan tiket di kawasan jalan Kolonel Atmo Palembang, Jumat, tampak belum menerima pemesanan tiket.

Salah seorang pengelola bus AKAP, Sulaiman mengatakan, pihaknya belum membuka pelayanan pemesanan tiket bus karena masih melihat perkembangan penerapan kebijakan Menhub dari teman-teman pengelola bus di provinsi lain.

Jika perkembangan di lapangan perjalanan bus AKAP bisa lancar dan penumpang tidak mendapat kesulitan ketika melalui pintu pemeriksaan (cek poin) memasuki suatu daerah terutama yang memberlakukan PSBB mengantisipasi penyebaran COVID-19, dalam satu dua hari ke depan akan mulai dilakukan pelayanan pemesan tiket dan pemberangkatan bus.

Baca juga: Perusahaan Otobus di Sumsel pilih 'parkir' sementara
Baca juga: Terminal Lebak Bulus sepi hingga petang, walau bus sudah diperbolehkan angkut penumpang

Untuk mengoperasikan bus, pihaknya akan mematuhi ketentuan protokol kesehatan antisipasi penyebaran COVID-19 seperti mengatur jarak penempatan penumpang di dalam bus, katanya.

Sementara sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi V DPR di Jakarta, Rabu (6/5) mengatakan terhitung mulai 7 Mei 2020, seluruh moda transportasi akan dibuka kembali.

Kebijakan tersebut merupakan salah satu penjabaran dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

Inti penjabaran artinya dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut, bus kembali beroperasi dengan catatan harus menaati protokol kesehatan.

Untuk kriteria siapa saja yang boleh melakukan perjalanan dirumuskan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah (BNPB).

Salah satu kriteria yang diperbolehkan untuk bepergian adalah untuk kepentingan tugas negara atau kepemerintahan bagi para pejabat negara dan anggota DPR.