Jakarta (ANTARA) - Polsek Metro Tamansari, Jakarta Barat menangkap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap perempuan karyawati E (19), berinisial M, di sebuah hotel di kawasan tersebut.
"Tersangka yang diamankan inisial M alias Konong (22), pekerjaan ojek daring, alamat di Kelurahan Duri Pulo, Gambir, Jakpus," ujar Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur, di Jakarta, Jumat.
Ghafur mengatakan, M merupakan pelaku utama pencurian dengan penganiayaan berat pada korban E dan telah merencanakan perbuatan keji itu sebelumnya.
Dia mengatakan, ada dua motif pelaku merampok hingga tega menganiaya E dengan 12 tusukan dari pisau lipat yang disembunyikan pada tumpukan pakaian.
Motif pertama, pelaku memang berniat dari awal melakukan perampokan dan penganiayaan lewat aplikasi MiChat.
"Motif kedua, tidak serta merta pelaku menganiaya, karena dipicu komunikasi tidak baik dengan korban. Korban agak kesal karena pelaku tidak kunjung datang, sehingga timbul perkataan 'ada uang enggak sih?' dan sebagainya, itulah pemicu pelaku emosi," ujar Ghafur.
Pelaku, saat kejadian berlangsung pada Minggu (3/5) dini hari, melakukan percobaan pembunuhan dengan menikam korban sebanyak 12 kali di punggung, leher, dada dan lengan kiri.
Kemudian, pelaku merampas ponsel E yang saat itu akan menelpon temannya untuk minta tolong. Selain itu, dia merampas cincin di jari manis E.
"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang dari nomor yang terlacak, jadi penyidik melakukan digital forensik melalui sinyal ponsel korban yang masih digunakan," ujar dia.
Pelaku dihadiahi timah panas karena melawan petugas saat ditangkap.
Selain pelaku, polisi menangkap IR (39) yang diduga berperan sebagai penadah hasil curian. Sementara ada pula tersangka lainnya yakni inisial D (DPO) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut.
"Penangkapan dilakukan pada 6 Mei," ujar dia.
Tersangka M dikenakan pasal berlapis yakni pencurian dengan kekerasan pasal 365 ayat 4, penganiayaan berat pasal 351 KUHP.
Sedangkan IR sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP.
Berita Terkait
Praktisi sarankan warga vaksinasi influenza usai libur Lebaran
Selasa, 16 April 2024 14:29 Wib
Tim gabungan bekuk 10 pelaku penembakan di Tamansari
Rabu, 23 Juni 2021 16:33 Wib
Korban tewas keributan geng copet dianggap senior
Senin, 21 September 2020 21:13 Wib
Petugas Satpol PP bongkar gubuk liar pasien COVID-19 di Maphar
Selasa, 21 Juli 2020 15:05 Wib
Seorang wanita bersimbah darah korban penganiayaan teman medsos
Senin, 4 Mei 2020 15:08 Wib
80 orang wanita korban residivis pembius
Rabu, 8 April 2020 21:06 Wib
300 orang jamaah Masjid Kebun Jeruk diisolasi
Sabtu, 28 Maret 2020 10:28 Wib
Lima polisi terlibat bentrokan di Tamansari dikenai sanksi
Kamis, 26 Desember 2019 16:29 Wib