Lazisnus Sumsel buat program menjemput zakat antispasi COVID-19

id Zskat, lazinus, lazisnu sumsel, menjemput zakat

Lazisnus Sumsel buat program menjemput zakat antispasi COVID-19

Ketua Lazisnu Sumsel, Anwar Sadat saat rapat pembentukan program menjemput zakat. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang* (ANTARA) - Lembaga Amil Zakat Infak Sadaqah Nahdlatul Ulama (Lazisnu) Sumatera Selatan membuat program "Menjemput Zakat" untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Melalui program tersebut masyarakat yang akan membayar zakat pada bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah ini bisa menghubungi petugas Lazisnu untuk dijemput zakatnya, kata Ketua Lazisnu Sumsel, Anwar Sadat di Palembang, Kamis.

Masyarakat yang selama ini membayar zakat mengantarkan ke masjid, panti asuhan, atau mengundang orang ramai-ramai datang ke rumah, dalam kondisi pandemi COVID-19 cukup aman diserahkan melalui Lazisnu.

Zakat yang diterima dari masyarakat akan dikumpulkan oleh panitia dan dibagikan kepada orang yang berhak menerimanya, katanya.

Menurut dia, pihaknya mengajak masyarakat Muslim di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk segera membayar zakat dalam situasi sulit sekarang ini.

Masyarakat biasanya membayar zakat di penghujung bulan Ramadhan untuk berbagi suka cita kepada keluarga miskin menyambut Hari Raya Idul Fitri, namun di tengah situasi pandemi COVID-19 masyarakat diajak membayar zakatnya lebih awal.

Dampak wabah virus corona, sekarang ini banyak masyarakat keluarga miskin dan pekerja informal mengalami penurunan penghasilan bahkan ada yang kehilangan pekerjaan.

Jika penghimpunan zakat dapat dilakukan lebih awal, bisa digunakan untuk membantu meringankan beban ekonomi bagi masyarakat yang terdampak wabah COVID-19 itu kata Sadat.

Sementara sebelumnya Kakanwil Kemenag Sumsel, H.M Alfajri Zabidi menjelaskan bahwa menunaikan zakat seperti zakat profesi, zakat mal, zakat pertanian dan sebagainya tidak hanya saat bulan puasa saja.

Kecenderungan masyarakat membayar zakat profesi menunggu memenuhi syarat zakat yakni waktu kepemilikan (haul) satu tahun dan dibayar pada bulan Ramadhan.

Zakat profesi sejatinya dapat dibayarkan langsung setiap bulan ketika individu terkait menerima gaji.

Terkait ajakan lembaga zakat untuk menghimpun zakat masyarakat pada bulan Ramadhan di tengah pandemi COVID-19 lebih awal dari kebiasaan selama ini, perlu didukung semua pihak dan lapisan masyarakat karena tindakan yang mulia dan tidak menyalahi aturan, kata Alfajri.