Palembang (ANTARA) - Dinas Perdagangan Kota Palembang, Sumatera Selatan bersama instansi terkait berupaya mengatur jarak lapak pedagang yang ada di pasar tradisonal untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pedagang di pasar tradisional diminta untuk menata ulang lapaknya agar terdapat jarak dengan pedagang lainnya sehingga memenuhi ketentuan protokol kesehatan jaga jarak fisik (physical distancing), kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Palembang, Hardayani di Palembang, Rabu.
Menghadapi pandemi COVID-19 diperlukan partispasi semua pihak dan lapisan masyarakat termasuk pedagang pasar tradisional untuk mengantispasi penyebaran virus corona jenis baru itu.
Tempat yang menimbulkan kerumunan orang seperti di pasar berpotensi menjadi tempat penyebaran virus tersebut sehingga memerlukan pengaturan agar pembeli dan pedagang aman dari ancaman COVID-19.
Untuk melakukan pengaturan jarak lapak, khusus di pasar tradisional Lemabang, mulai hari ini (Selasa 5/5) dilakukan pengaturan dengan memanfaatkan jalan.
Sebagian jalan akses di sekitar pasar Lemabang ditutup untuk digunakan berjualan 400 pedagang mulai pukul 05.00 pagi hingga 11 siang.
Selain berupaya mengatur jarak lapak pedagang pasar, pihaknya juga mewajibkan pedagang dan pembeli di pasar tardisonal menggunakan masker.
Melalui upaya tersebut diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 sehingga berbagai aktivitas bisa berjalan normal kembali, ujar dia pula.
Berita Terkait
Kejagung periksa pejabat bea cukai terkait kasus impor gula
Jumat, 29 November 2024 11:02 Wib
Kemendag terbitkan aturan baru untuk perdagangan antarpulau
Selasa, 26 November 2024 11:17 Wib
Polres OKU Timur ungkap kasus TPPO anak di bawah umur
Minggu, 24 November 2024 18:03 Wib
Polres OKU ungkap kasus TPPO, korban masih di bawah umur
Sabtu, 23 November 2024 8:00 Wib
Analis perkirakan rupiah melemah pada perdagangan hari ini
Jumat, 22 November 2024 9:34 Wib
Jurus pemerintah stabilkan harga MinyaKita
Kamis, 21 November 2024 16:32 Wib
Analis rekomendasikan saham pilihan perdagangan Kamis
Kamis, 21 November 2024 10:42 Wib
Kejagung nilai Menteri Perdagangan lain tak terkait kasusTom Lembong
Selasa, 19 November 2024 15:01 Wib