Jakarta (ANTARA) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan penyidik Bareskrim Polri akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap mantan Sekretaris BUMN Said Didu.
Menurut dia, pemeriksaan dijadwalkan setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, dicabut.
"Setelah PSBB Jakarta," kata Brigjen Argo saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Selasa.
Sesuai surat panggilan, seharusnya mantan Sekretaris BUMN Said Didu diperiksa polisi pada Senin (4/5) sebagai saksi terkait laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Namun Said tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Bareskrim tersebut.
Meski tidak hadir, Said mengutus kuasa hukumnya, Letkol CPM (purn) Helvis ke Bareskrim Polri untuk meminta jadwal ulang pemeriksaan.
Menkomaritim Luhut membawa Said Didu ke jalur hukum karena tidak terima dengan pernyataan Said Didu dalam sebuah wawancara melalui situs berbagi video, YouTube.
Luhut diwakili oleh empat kuasa hukum dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Sementara dari pihak Said Didu dibantu empat advokat. Said Didu menunjuk seorang kuasa hukum purnawirawan untuk memimpin ratusan advokat lainnya.
Berita Terkait
Said Didu belum ditetapkan tersangka
Kamis, 11 Juni 2020 20:59 Wib
Muncul akun Twitter @lbp_real, Luhut tegaskan tidak punya akun Twitter
Selasa, 2 Juni 2020 11:50 Wib
Densus 88 tangkap pria asal Tanah Datar diduga terlibat aksi teror kelompok JAD
Minggu, 24 Mei 2020 6:14 Wib
Said Didu penuhi panggilan Bareskrim terkait pencemaran nama baik Luhut Pandjaitan
Jumat, 15 Mei 2020 16:10 Wib
Ruhut Sitompul: Alasan Said Didu tak hadiri pemeriksaan, karena PSBB terlalu mengada-ada
Senin, 4 Mei 2020 23:47 Wib
Said Didu jelaskan soal peretasan akun twitter miliknya
Minggu, 14 April 2019 20:02 Wib
Model pembangunan infrastruktur pemerintahan Jokowi dikritisi
Sabtu, 9 Februari 2019 9:33 Wib