Gubernur Sumsel segera ajukan PSBB Kota Palembang ke Menkes

id gubernur, psbb, ajukan, menkes, secepatnya,gubernur sumsel ,gubernur sumsel herman deru,herman deru,psbb kota palembang,pemprov sumsel,gubernur herman

Gubernur Sumsel segera ajukan PSBB Kota Palembang ke Menkes

Gubernur Sumsel Herman Deru (ANTARA/HO/20)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumsel Herman Deru memastikan segera menindaklanjuti pengajuan pembatasan sosial berskala besar Kota Palembang ke Menteri Kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus corona baru (COVID-19) di daerah itu.

"Setelah menerima berkas pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dari Kota Palembang, kami segera mengajukan pada pemerintah pusat," katanya di Palembang, Selasa.

Ia membenarkan Pemprov Sumsel sudah menerima pengajuan tersebut, melalui Sekda Sumsel Nasrun Umar.

Adapun berkas pengajuan itu, salah satunya dari Kota Palembang disampaikan langsung oleh Sekda Kota Palembang Ratu Dewa.

“Benar pengajuan PSBB sudah saya terima dari Kota Palembang dan Prabumulih” kata dia.

Setelah menerima pengajuan itu, dirinya segera mengajukan surat PSBB ke Menteri Kesehatan (Menkes) jika syarat-syarat PSBB sudah terpenuhi.

“Akan kita lihat lagi apakah syarat-syarat itu sudah terpenuhi atau belum. Kalau memang sudah pasti akan saya ajukan,” katanya.

Setelah adanya pengajuan itu dan jika syarat mencukupi, kata dia, tentu Pemkot Palembang tinggal menunggu persetujuan Menkes untuk menerapkan PSBB demi memutus penyebaran COVID -19.

Sebelumnya, Sekda Pemprov Sumsel Nasrun Umar mengatakan setelah berkas diterimanya lalu akan menyerahkannya pada gubernur guna diproses langsung untuk dibawa ke Kementerian Kesehatan.

"Pemprov tentu sangat mendukung apa yang disampaikan ini karena Palembang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Selatan. Ini dilakukan tak lain untuk memutus mata rantai penyebaran COVID 19," katanya.

Ia mengatakan setiap kota dan kabupaten dibolehkan mengajukan PSBB ke Pemprov Sumsel jika telah memenuhi syarat.

Kabar Pemkot Palembang mengajukan PSBB sudah santer terdengar sejak April. Namun, pengajuan PSBB ke gubernur baru terealisasi pada Senin (4/5). Pemkot sudah mulai menyosialisasi sejumlah aturan untuk mencegah penyebaran COVID di antaranya mewajibkan penggunaan masker dan memberi sanksi karantina bagi pelanggarnya.