Jakarta (ANTARA) - Petenis asal Mesir Yousseff Hossam dijatuhi hukuman larangan seumur hidup aktif dalam dunia tenis profesional karena kasus pengaturan pertandingan.
Yang lebih mengejutkan lagi, Hossam mengikuti jejak sang kakak, yang telah terlebih dahulu "diasingkan" secara permanen dari dunia tenis karena tuduhan korupsi dua tahun lalu, demikian dilaporkan AFP, Selasa.
Pernyataan resmi yang dikeluarkan Tennis Integrity Unit pada Senin mengatakan jika Youssef Hossam (21), yang dihukum sementara sejak Mei 2019, telah dilarang seumur hidup menyusul keputusan keterlibatannya dengan pengaturan pertandingan dan terkait tuduhan korupsi.
Hukuman itu dijatuhkan oleh Jane Mulcahy Qc, seorang pengacara senior Inggris, menyusul sidang disiplin selama tiga hari di London pada Maret.
Menurut pernyataan tersebut, hasil investigasi TIU mendapati jika selama periode 2015-2019, Hossam "bersekongkol dengan pihak-pihak lain untuk mengadakan kampanye korupsi yang terkait taruhan secara intensif di tenis profesional tingkat bawah."
Dengan demikian ia menyalahi 21 program anti korupsi tenis, yang termasuk delapan kasus pengaturan pertandingan, enam kasus memfasilitasi judi, dua kasus meminta pemain lain untuk tidak menggunakan upaya terbaik, tiga kegagalan melaporkan korupsi, dan dua kali tak bersedia bekerja sama dengan investigasi TIU.
Hossam, saat ini di peringkat 810 ATP tunggal, pernah meraih hasil terbaiknya di peringkat 291 pada December 2017. Dia kini secara permanen tak boleh lagi berkompetisi atau menghadiri turnamen tenis yang diadakan dan diakui oleh induk olah raga itu.
Larangan seumur hidup relatif jarang dijatuhkan di dunia tenis, namun pada 2018, kakak Youssef, Karim Hossam, diganjar hukuman tersebut karena terbukti bersalah setelah 16 tuntutan korupsi diajukan, termasuk menyediakan informasi dalam dan memfasilitasi taruhan.
Para petenis profesional di tingkat bawah yang rentan terhadap korupsi dan kecurangan mengingat kecilnya hadiah dibanding apa yang diterima atlet elite seperti Roger Federer dan Serena Williams.
Berita Terkait
Karena malu SN nekat bunuh dan buang bayinya ke aliran sungai
Kamis, 28 Maret 2024 9:12 Wib
Robinho jalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus pemerkosaan
Kamis, 21 Maret 2024 9:18 Wib
Tiga tersangka pembunuhan berencana di OKU terancam hukuman mati
Kamis, 7 Maret 2024 13:49 Wib
Artis Ibra Azhari terancam hukuman 12 tahun penjara
Senin, 8 Januari 2024 16:46 Wib
Polrestabes Palembang serahkan 14 pelaku tawuran ke LPKS Indralaya
Selasa, 19 Desember 2023 12:52 Wib
Kanwil Kemenkumham Sumsel sosialisasikan disiplin pegawai
Sabtu, 2 Desember 2023 20:44 Wib
Oditur tuntut 3 oknum prajurit TNI hukuman mati
Senin, 27 November 2023 13:25 Wib
Kapolda Sumsel semangati personel yang lewati masa hukuman disiplin
Kamis, 23 November 2023 14:44 Wib