Sejak berlaku WFH, PLN kerap dikomplain pelanggan karena ada kenaikan biaya pemakaian listrik

id Tarif PLN,kenaikan tarif listrik,listrik PLN,work from home,rekening listrik,biaya listrik,PLN,pelanggan PLN,energi listrik,keluhan pelanggan PLN

Sejak berlaku WFH, PLN kerap dikomplain pelanggan karena ada kenaikan biaya pemakaian listrik

Manager PT PLN (Persero) UP3 Jambi, Hanfi Adrhean Abidin. PLN pastikan tarif dasar listrik tidak naik. (Antara/Muhamad Hanapi)

Iya tagihannya meningkat, harapannya pemerintah juga memikirkan tagihan PLN bagi kita yang bekerja dari rumah ini
Jambi (ANTARA) - PLN UP3 Jambi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif listrik menyusul adanya keluhan warga terhadap meningkatnya tagihan pemakaian listrik

"Kami pastikan saat ini tidak ada kenaikan listrik, harga masih tetap sama dengan periode tiga bulan sebelumnya, bahkan sejak tahun 2017 tarif listrik ini tidak pernah mengalami kenaikan,” kata Manager PT PLN (Persero) UP3 Jambi Hanfi Adrhean Abidin di Jambi, Minggu.

Sejak berlakunya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap sejumlah instansi akibat wabah Virus Corona (COVID-19), PLN UP3 Jambi banyak menerima komplain terhadap meningkatnya tagihan pemakaian listrik pelanggan.

Dijelaskan Hanfi, meningkatnya tagihan rekening listrik pada pelanggan rumah tangga lebih disebabkan oleh meningkatnya penggunaan masyarakat akibat pandemi COVID-19. Sehingga membuat masyarakat banyak melakukan aktifitas di rumah.

“Kami memahami di tengah pandemi ini, kebutuhan masyarakat akan listrik bertambah, peningkatan penggunaan listrik sangat wajar terjadi dengan banyaknya aktifitas di rumah. Biasanya siang hari tidak ada aktifitas, saat ini kita harus bekerja dari rumah, otomatis penggunaan peralatan elektronik bertambah, misalnya untuk laptop dan pendingin ruangan,” katanya.

Seperti diketahui penetapan tarif dilakukan tiga bulan sekali oleh pemerintah. Untuk tarif April hingga saat ini dinyatakan tetap, yakni sama dengan periode tiga bulan sebelumnya.

Adapun besaran tarif yang berlaku saat ini yakni tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467 per kWh. Tarif untuk R-1 atau 900 VA RTM sebesar Rp1.352 per kWh. Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.115per kWh. Dan tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp997 per kWh.

Komplain tagihan tersebut salah satunya di sampaikan oleh Risma, warga Kelurahan Payo Lebar, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Dijelaskan-nya tagihan penggunaan listrik pada Februari 2020 miliknya semula Rp305 ribu, namun sejak WFH diberlakukan tagihan listriknya meningkat menjadi Rp400 ribu lebih.

"Iya tagihannya meningkat, harapannya pemerintah juga memikirkan tagihan PLN bagi kita yang bekerja dari rumah ini," kata Risma.

Sementara itu, untuk membantu masyarakat menghadapi pandemi virus corona PLN juga telah menjalankan keputusan pemerintah untuk memberikan stimulus berupa pembebasan tagihan rekening listrik pelanggan rumah tangga daya 450VA, pelanggan bisnis dan industry kecil daya 450 VA. Serta potongan tagihan sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga 900 VA bersubsidi.

Di PLN UP3 Jambi terdapat 57.308 masyarakat yang menjadi pelanggan tarif rumah tangga dengan daya 450 VA, sedangkan sebanyak 35.466 pelanggan dengan memiliki daya 900 VA yang termasuk bersubsidi.

Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, PLN juga telah menangguhkan sementara proses pencatatan dan pemeriksaan stand meter bagi pelanggan pasca bayar. Sebagai gantinya, untuk mulai rekening bulan Mei 2020, PLN telah menyiapkan layanan melalui WhatsApp terpusat bagi pelanggan yang ingin melaporkan angka stan dan foto kWh meter.

Pelanggan pascabayar dapat mengirimkan angka stan kWh meter melalui layanan WhatsApp terpusat PLN dengan nomor 08122 123 123.

Pelaporan angka stan meter dapat dilakukan oleh pelanggan sesuai tanggal pencatatan meter masing-masing pelanggan yang akan di informasikan pada awal proses pelaporan mandiri melalui WhatsApp. Laporan dari pelanggan tersebut nantinya akan menjadi dasar perhitungan tagihan listrik pelanggan setiap bulannya. Sementara, bagi pelanggan yang tidak melaporkan angka kWh meter, dasar perhitungan tagihan listrik akan menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama 3 bulan terakhir.