Bogor (ANTARA) - Pengendara roda empat bernama Endang (44) mengamuk pada petugas di Simpang Empang, Kota Bogor Jawa Barat, Minggu (3/5), lantaran enggan memindahkan posisi duduk istrinya ke bangku belakang sesuai aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
"Saya ga terima, sampaikan ke Bima Arya. Ini prinsip hidup saya, sebaik laki-laki muslim yang menghargai istrinya. Saya tidak mau memindahkan istri saya ke belakang. Saya tidur dengan istri saya, masa di mobil tidak, akalnya pakai," kata Endang dengan nada tinggi, dalam cuplikan video yang beredar di media sosial.
Pria yang mengenakan kaos hitam dan celana jeans itu mengaku kecewa dengan aturan PSBB yang melarang istrinya duduk di kursi depan mobilnya, dengan alasan menjaga jarak. Pasalnya, aturan lainnya membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan, dengan catatan satu tempat tinggal.
Endang mengaku sudah mematuhi imbauan pemerintah dalam mencegah penularan virus corona (COVID-19) berupa mengenakan masker dan menggunakan cairan pembersih tangan.
Menanggapi hal itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedi A Rachim meminta masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB, demi meminimalisir penularan COVID-19.
"Ditaati saja, karena tujuan pembatasan adalah meminimalisir pergerakan warga dengan cara pengaturan konfigurasi di kendaraan maupun arah tujuan bepergian, yang ujung-ujungnya meminta masyarakat untuk semaksimal mungkin beraktivitas di rumah," terang mantan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
Mengenai aturan yang masih membolehkan pengendara sepeda motor berboncengan alias tanpa jarak, menurut Dedie kewenangannya ada pada pemerintah pusat.
"Kan kita hanya melaksanakan turunan Permenkes bukan Pemerintah Daerah mengada ada. Perubahan Kebijakan di Pusat tinggal kita laksanakan," tuturnya.
Berita Terkait
Jokowi tunjuk Luhut Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali
Selasa, 29 Juni 2021 21:54 Wib
Ketika korban menembus dua juta
Selasa, 22 Juni 2021 12:07 Wib
Ekonom imbau terapkan PSBB total untuk hentikan lonjakan COVID-19
Jumat, 18 Juni 2021 20:21 Wib
Polri turun tangan beri edukasi antrean McD tidak melanggar prokes
Rabu, 9 Juni 2021 16:16 Wib
Rupiah berpotensi melemah dibayangi pengetatan PSBB Jawa-Bali
Kamis, 7 Januari 2021 10:26 Wib
Menko Airlangga: PSBB berlaku di 24 kabupaten/kota
Rabu, 6 Januari 2021 23:02 Wib
Pengacara Waroeng Brothers bantah lakukan pemukulan kepada lurah
Sabtu, 12 Desember 2020 9:24 Wib
Rupiah awal pekan menguat seiring pelonggaran PSBB di Jakarta
Senin, 12 Oktober 2020 11:12 Wib