Pesan tembakau Gorila melalui pesan WhatsApp, tiga orang ditangkap polisi

id Polda, ringkus, gorila

Pesan tembakau Gorila melalui pesan WhatsApp, tiga orang ditangkap polisi

Ketiga terduga pelaku yang diringkus polisi bersama sejumlah barang bukti terkait.(ANTARA/HO/20).

Palu (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) meringkus tiga orang yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau Gorila di Palu.

Dirnarkoba Polda Sulteng, Kombes Pol. Dodi Rahmawan, Minggu di Palu, melalui pesan WhatsApp mengatakan tiga orang yang diringkus tersebut inisial MF (27), F (26) dan MR (19).

Ia mengatakan penangkapan terhadap tiga orang lelaki tersebut diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis tembakau gorilia kering dan cair di Kota Palu.

"Ketiga pelaku ditangkap pada hari Sabtu (2/5/2020) sekitar pukul 14:30 Wita, di Palu, dari dua TKP dan penangkapan dipimpin oleh Kasubdit III AKBP P. Sembiring beserta tim," katanya.

Pejabat Polda Sulteng yang dimutasi bakal menjadi Dir Narkoba Polda Bali ini katakan, di TKP pertama personelnya mengamankan terduga pelaku inisial F.

Dengan barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus paket yang diduga tembakau gorila, satu dos merek jasjus, satu Hp Nokia, satu KTP inisial F, uang tunai Rp.50.000 biaya pengiriman, satu motor yamaha vino.

Kemudian, katanya di TKP kedua, merupakan pengembangan dari tangkapan TKP pertama diamankan dua terduga pelaku inisial MF dan MR.

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan satu bungkus paket yang diduga tembakau gorila, satu bungkus tembakau biasa sebagai campuran tembakau gorila, lima botol liquid tembakau gorila, dua buah timbangan digital.

Satu pak pembungkus tembakau gorila, dua pak plastik klip bening ukuran sedan, satu KTP inisial MF, tiga ATM, satu buku tabungan, satu paspor inisial MF, emapt buah botol liquid besar, satu pak botol kecil tempat liquid, satu buah dompet warna hitam dan empat buah handphone.

Dodi katakan, ketiga pelaku yang ditangkap ini diduga merupakan jaringan antar lintas propinsi yang melakukan transaksi melalui media online.

"Di TKP pertama petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkotika yang diduga jenis tembakau gorila yang akan dikirim dari Palu ke luar Provinsi Sulteng," jelasnya.

Dodi menyebut komunitas penyedia liquid vape dan konsumen rokok elektrik rentan terhadap penyalahgunaan narkoba ini, mengingat cairan/liquid yang digunakan bisa dicampur dengan narkotika sintetis tembakau gorilla.

"Ini tembakau gorila pertama diungkap di Sulteng, jenis narkotika sintetis yang membahayakan, dan kasus ini masih kita kembangkan," tegasnya.

Disebutnya kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup.