Hari ketiga, terjaring lagi 34 warga Palembang tidak mengenakan masker, total 107 orang

id razia masker palemabang,masker palembang,wajib masker palembang,karantina,asrama haji palembang,Intruksi Wali Kota Palem

Hari ketiga, terjaring lagi 34 warga Palembang tidak mengenakan masker, total 107 orang

Warga yang terjaring razia masker saat karantina di Asrama Haji Palembang, Sabtu (2/5) (ANTARA/Aziz Munajar/20)

Hari pertama (30/4) kami mengamankan 33 orang, kemudian 40 orang pada hari kedua dan hari ini (2/5) diamankan 34 orang
Palembang (ANTARA) - Tiga hari terakhir ini sebanyak 107 orang warga Palembang terjaring dalam razia karena tidak memakai masker saat di luar rumah sehingga warga tersebut harus mendapat sanksi menjalani karantina selama 24 jam di Asrama Haji 1 x 24 jam.

Koordinator Bidang Pencegahan Gugus Tugas Penanganan COVID -19 Palembang, Ahmad Zulinto, Sabtu, mengatakan 107 warga itu diamankan tim gabungan selama tiga hari terakhir dan rencananya razia tersebut masih akan dilaksanakan dua hari ke depan dengan menyasar berbagai titik.

"Hari pertama (30/4) kami mengamankan 33 orang, kemudian 40 orang pada hari kedua dan hari ini (2/5) diamankan 34 orang," ujar Zulinto.

Warga yang didominasi kalangan remaja laki-laki tersebut selama 10 jam akan diedukasi berbagai macam materi tentang bahaya dan pencegahan COVID-19 di Aula Asrama Haji Palembang.

Baca juga: Tim gugus kecolongan, warga nekat nyalakan pendingin ruangan saat jalani sanksi karantina di Asrama Haji Palembang

Kemudian pukul 22.00 WIB mereka baru diizinkan masuk ke kamar yang biasa ditempati calon jamaah haji, namun mereka tidur tanpa pendingin ruangan dan televisi.

Tetapi Zulinto mengaku sempat kecolongan saat seorang warga karantina berhasil menyalakan pendingin ruangan dan televisi pada Jumat malam (1/5) dengan aplikasi telpon pintar (andorid), lalu ulahnya itu menjadi viral di media sosial dan menimbulkan protes masyarakat terkait pengawasan.

Warga yang memviralkan tersebut kini sedang dicari polisi dan diancam menjalani karantina ulang karena dianggap pamer serta tidak jera meski telah diberi sanksi.

"Mulai hari ini juga semua televisi kami keluarkan dari kamar dan pendingin ruangan kami minta agar diputus listriknya, sebab proses karantina ini sifatnya edukasi serta harus menimbulkan efek jera," tegasnya.

Zulinto menambahkan bahwa gugus tugas pencegahan serius menegakkan aturan wajib menggunakan masker sesuai Intruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2020, ia meminta masyarakat mematuhi kewajiban bermasker dengan penuh kesadaran.

Sebab masker menjadi alat pelindung yang sejauh ini dapat diandalkan untuk mencegah penularan COVID-19, khususnya di Kota Palembang yang telah ditemukan 90 kasus per 2 Mei 2020.