Banyuasin wajibkan setiap mobilisasi warga harus lewati Posko penanganan COVID-19

id Bupati Banyuasin,Bupati Askolani,Posko COVID-19,pintu masuk desa,penanganan COVID-19 Banyuasin,COVID-19,corona,virus cor

Banyuasin wajibkan setiap mobilisasi warga harus lewati Posko penanganan COVID-19

Bupati Banyuasin Askolani (ANTARA/HO/20)

Pangkalan Balai (ANTARA) - Bupati Banyuasin Askolani memberlakukan aturan yang mewajibkan setiap mobilisasi orang yang akan masuk dan keluar dari desa hingga kelurahan diharuskan melalui Posko Penanganan COVID-19.

Askolani di Pangkalan Balai, Kamis, mengatakan, melalui cara tersebut diyakini dapat menghalau masuknya Virus Corona ke Banyuasin, mengingat kabupaten ini berbatasan dengan lima kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

“Saat ini sudah ada 6 kasus positif, artinya harus lebih ketat lagi dalam pengawasan. Pintu-pintu masuk desa hingga kelurahan harus dijaga, setiap orang yang melintas harus diperiksa suhu tubuh dan wajib pakai masker,” kata dia.

Saat ini di setiap desa Banyuasin sudah dibentuk Posko COVID-19 dengan memberdayakan para relawan.

Untuk itu para camat, lurah dan kepala desa diharapkan memperketat pengawasan posko COVID yang ada di setiap pintu masuk desanya masing-masing.

Askolani mengambil tindakan tegas ini karena letak geografis Kabupaten Banyuasin yang berdekatan dengan Kota Palembang (zona merah) sangat memungkinkan terjadinya mobilisasi tenaga kerja.

Bukan hanya itu, Banyuasin yang menjadi jalur perlintasan di Sumatera membuat daerah ini tak asing dengan kedatangan para pendatang. Apalagi, warga Banyuasin yang bekerja di Jawa itu relatif banyak.

Terkait ini, Askolani mengharuskan perusahaan tersebut menahan untuk mengirimkan tenaga kerjanya ke luar daerah, dan begitu pula sebaliknya.