Polda Sumsel imbau buruh tak mengerahkan massa pada Hari Buruh, 1 Mei

id buruh, aksi massa, imbau buruh tak aksi penegrahan massa, mayday, hari buruh nasional, peringatan hari buruh, polda susm

Polda Sumsel imbau buruh tak mengerahkan massa pada Hari Buruh, 1 Mei

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi. (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengimbau buruh yang ada di provinsi setempat agar tidak melakukan aksi yang sifatnya pengerahan massa memperingati Hari Buruh pada Jumat 1 Mei 2020.

Peringatan Hari Buruh tahun ini dalam kondisi pandemi COVID-19, untuk mengantisipasi penyebaran wabah Virus Corona jenis baru itu diharapkan partisipasi buruh menghentikan sementara kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan orang, kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi di Palembang, Kamis.

Aksi unjuk rasa dengan pengerahan ribuan massa yang biasa digelar para buruh pada setiap 1 Mei, diharapkan bisa diganti dengan kegiatan yang lebih sederhana untuk memperingati Hari Buruh.

Kegiatan sederhana dengan menurunkan perwakilan seperti aksi membagikan kebutuhan pokok kepada buruh yang ekonominya terganggu akibat wabah COVID-19 serta kegiatan sosial lainnya seperti membagikan masker dan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekitar lingkungan tempat tinggal buruh.

Jika buruh tetap melakukan aksi turun ke jalan dengan pengerahan massa secara besar-besaran, pihaknya akan melakukan tindakan tegas membubarkan secara paksa demi melindungi para buruh dan masyarakat secara umum dari ancaman Virus Corona.

Tindakan tegas tersebut dilakukan sesuai dengan kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri, mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran COVID-19.

Dalam Maklumat Kapolri Jenderal Idham Azis ada empat hal yang perlu dipatuhi oleh seluruh masyarakat, yaitu, pertama, diimbau tidak melakukan kegiatan-kegiatan baik yang bersifat sosial kemasyarakatan atau pun keagamaan yang bisa mengumpulkan masyarakat dalam jumlah banyak, jumlah yang besar tentunya rentan terhadap penyebaran Virus Corona.

Kemudian yang kedua, diharapkan kepada masyarakat tidak khawatir berlebihan, tetapi tetap waspada dengan mematuhi apa yang menjadi imbauan dari pemerintah, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah sampai dengan pemerintah terkecil di lingkungan masing-masing (kecamatan hingga RT).

Ketiga, diharapkan kepada masyarakat tidak membeli bahan pokok secara berlebihan atau yang dikenal dengan 'panic buying', beli secukupnya agar stok yang ada di Sumsel bisa cukup untuk dinikmati oleh seluruh masyarakat.

Masyarakat jangan sampai melakukan penimbunan bahan pokok, karena tindakan tersebut melanggar hukum.

Kemudian dalam Maklumat Kapolri keempat diharap masyarakat tidak memberikan pemberitaan-pemberitaan yang bersifat bohong (hoaks), tidak mendasar, membuat masyarakat resah, tidak benar dan pasti, ujar kabid humas.