Polda Sumsel berhasil selamatkan 12 ribu jiwa dari narkoba

id narkoba, bahaya narkoba, selamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, berantas narkoba, tindak tegas pelaku narkoba, polda

Polda Sumsel  berhasil selamatkan 12 ribu jiwa dari narkoba

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi pada saat memberikan keterangan pers penangkapan 11 tersangka pengedar narkoba dari tujuh laporan polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir di Palembang, Rabu (29/4/2020). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menyatakan dalam sebulan terakhir telah berhasil menyelamatkan belasan ribu anak muda dan masyarakat umum di provinsi setempat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Sepanjang April 2020 ini ada 2.059,3 gram sabu dan 468 butir pil ekstasi yang berhasil digagalkan beredar di Kota Palembang, dan sejumlah daerah Sumsel lainnya," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi pada saat memberikan keterangan pers penangkapan 11 tersangka pengedar narkoba dari tujuh laporan polisi dalam kurun waktu sebulan terakhir di Palembang, Rabu.

Jika asumsi satu gram narkoba jenis sabu bisa dikonsumsi enam orang, berarti pengungkapan kasus tersbeut bisa menyelamatkan sekitar 12 ribu anak bangsa dari bahaya narkoba.

Melihat fakta kalkulasi/penghitungan tersebut, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat untuk menutup celah masuk serta beredarnya narkoba di provinsi ini.

Partisipasi masyarakat memiliki peran besar dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba karena pemakai dan pengedarnya ada di tengah-tengah masyarakat.

Cukup banyak kasus narkoba berhasil diungkap atas bantuan informasi masyarakat kepada petugas Ditresnarkoba dan jajaran Polda Sumsel di 17 kabupaten/kota.

Untuk memberikan efek jera kepada tersangka dan memberikan peringatan kepada masyarakat untuk tidak coba-coba mengonsumsi dan mengedarkan narkoba, pihaknya berupaya memberikan sanksi hukuman secara maksimal kepada tersangka.

Tersangka bandar atau yang terlibat dalam jaringan pengedar narkoba tidak hanya dijerat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup yang diatur dalam Pasal 112 Juncto Pasal 114 Undang Undang No.35 Tahun 2009, tetapi juga hasil penjualannya akan disita dan diproses dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ujar Kabid Humas Polda Sumsel.