Kabupaten OKU-Kejaksaan tandatangani MoU penanganan COVID-19

id Bupati tandatangani MoU,mou oku-kejaksaan,covid oku,corona,virus corona,kasus positif corona

Kabupaten OKU-Kejaksaan tandatangani MoU penanganan COVID-19

Bupati OKU, Kuryana Azis melakukan MoU dengan Kapolres dan Kejari OKU terkait percepatan penanganan COVID-19. (ANTARA/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Kejaksaan Negeri dan Polres OKU terkait percepatan penanganan COVID-19 agar tidak menimbulkan masalah hukum dikemudian hari.

Penandatangan MoU bertajuk Pendampingan dan Pengawasan Optimalisasi Kegiatan Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten OKU ini dilaksanakan di Ruang Induk Rumah Dinas Bupati OKU, Selasa.

"MOU dengan Kejari dan Polres OKU ini untuk melakukan tindakan yang cepat dan tepat dalam menangani COVID-19, tapi tidak menyalahi aturan," kata Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Kuryana Azis di Baturaja.

Menurut dia, pendatangan MoU tersebut memuat seluruh peraturan yang dibuat pemerintah tentang tata kelola anggaran sehingga pada saat penggunaannya nanti dapat sesuai mekanisme dan transparan.

"Untuk itulah diperlukan pendampingan dan pengamanan agar sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan bersama ini, bupati mengimbau kepada seluruh OPD yang terkait dengan penanganan COVID-19 untuk senantiasa berkonsultasi dan berkoordinasi dengan jajaran Polres OKU dan Kejaksaan Negeri OKU agar langkah-langkah yang dilaksanakan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kapolres OKU, AKBP Arif Hidayat Ritonga menambahkan terkait penanganan pandemi COVID-19 ini ada dua hal sesuai dengan instruksi Kapolri yaitu mengamankan dan melaksanakan, baik yang sifatnya kegiatan, pengadaan barang jasa alat kesehatan, maupun bentuk bantuan yang natural seperti bantuan sembako yang dapat meringankan beban masyarakat Kabupaten OKU.

"Diharapkan penggunaan anggaran tepat sasaran. Polres OKU siap melaksanakan dan mengamankan segala kebijakan pemerintah kabupaten dalam percepatan penanganan COVID-19," ujar Ritonga.

Selain itu, lanjut dia, kepolisian setempat juga siap mengawal jenazah pasien COVID-19 dari rumah sakit menuju rumah duka hingga ke tempat pemakaman umum.

"Karena di beberapa daerah ada kasus penolakan yang dilakukan oleh oknum warga. Padahal pemakaman jenazah positif COVID-19 telah melewati proses protokol kesehatan yang ketat dan sesuai standar," ujarnya.