Pelabuhan TAA Sumsel tetap beroperasi layani rute Babel

id pelabuhan tanjung api api, taa, pelabuhan taa tetap beroperasi, pelabuhan taa operasikan lima kapal layani kendaraan log

Pelabuhan TAA Sumsel tetap beroperasi layani rute Babel

Arsip foto - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (kedua kiri) bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara (kiri) dan Bupati Banyuasin Askolani (kanan) meninjau Pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA) usai diresmikan di kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-Api, Kabupaten Banyuasin, Sumsel, Rabu (13/3/2019). ANTARA FOTO/Feny Selly/wsj.

Palembang (ANTARA) - Pelabuhan penyeberangan Tanjung Api Api (TAA) di kawasan Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan tetap beroperasi setiap hari dengan lima kapal melayani rute Banyuasin-Bangka, Provinsi Bangka Belitung di tengah pembatasan pelayanan dampak pandemi COVID-19.

"Sejak ditetapkannya larangan mudik pada 24 April 2020 atau awal bulan Ramadhan ini, kondisi pelabuhan beroperasi seperti biasa namun dilakukan pembatasan bagi penumpang dan kendaraan yang berangkat dari pelabuhan Tanjung Api-Api maupun yang datang dari pelabuhan Tanjung Kalian, Babel," kata Kepala UPTD Pelabuhan TAA, Dinas Perhubungan Sumsel, Arizani di Palembang, Sabtu.

Pembatasan itu dilakukan pihaknya berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No.PM 25 Tahun 2020, Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriyah serta dalam rangka antisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Sesuai peraturan itu, pihaknya melakukan pembatasan orang dan kendaraan yang menyeberang dari Pelabuhan TAA, Sumsel ke Tanjung Kalian, Babel, bahkan melarang keras kegiatan mudik.

Dalam kondisi pembatasan penyeberangan orang dan kendaraan sesuai Permenhub dan keputusan Gubernur Sumsel yang mulai diberlakukan sejak 24 April hingga 8 Juni 2020, orang dan kendaraan pengangkut logistik seperti barang kebutuhan pokok dan obat-obatan dan bersifat insidentil didukung surat dari pihak berwenang yang diperbolehkan menyeberang.

"Sesuai peraturan, ada pengecualian untuk masyarakat yang ingin menyeberang atau kendaraan pribadi yang bersifat insidentil dengan dilengkapi surat tugas dari instansi maupun perusahaan atau dalam kondisi mendesak," ujar Arizani.

Sementara Kepala Divisi Operasional Pelabuhan TAA, Tagar Gaus menambahkan larangan menyeberangkan penumpang telah berlaku sejak 29 Maret 2020.

Larangan itu merupakan kebijakan Pemprov Babel untuk mencegah penyebaran COVID-19, namun pada pertengahan April 2020 sempat dicabut larangan itu karena pihak pemprov memulangkan para pegawai timah asal Sumsel dan beberapa provinsi lain yang diberhentikan.

Kemudian pada 24 April 2020 diberlakukan lagi larangan itu berdasarkan kebiakan dari Kementerian Perhubungan dan Gubernur Sumsel hingga 8 Juni 2020.

Untuk melayani penyeberangan orang dan barang yang masuk dalam pengecualian, pihaknya mengedepankan protokol pencegahan COVID-19 dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan kesehatan awak kendaraan.

Khusus penyeberangan logistik pelabuhan TAA membuka lima trip setiap hari yang pergerakannya dua jam sekali mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, kata Tagar.