Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh mengemukakan dana zakat dapat digunakan untuk penanganan wabah COVID-19 sebagaimana fatwa MUI terbaru.
Niam kepada wartawan di Jakarta, Jumat, mengatakan MUI telah berijtihad soal dana zakat untuk wabah itu sebagaimana tertuang dalam Fatwa Nomor 23 tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak dan Shadaqah untuk Penanggulangan COVID-19 dan Dampaknya.
Dana zakat agar dapat dioptimalkan dalam mengatasi masalah yang ditimbulkan COVID-19. "Termasuk masalah kelangkaan APD, masker, kebutuhan pokok masyarakat terdampak," katanya.
Dia mengatakan fatwa MUI itu berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Fatwa sejak 16 April 2020 dan resmi dirilis pada Kamis (23/4). Fatwa dikeluarkan dalam rangka meneguhkan komitmen dan kontribusi keagamaan untuk penanganan dan penanggulangan wabah corona jenis baru SARS-CoV-2.
Niam mengatakan terdapat ketentuan-ketentuan penyaluran zakat untuk penanggulangan COVID-19, di antaranya penerima termasuk salah satu golongan (asnaf) zakat.
Zakat hanya diberikan kepada orang Muslim yang masuk dalam delapan asnaf, di antaranya fakir, miskin, pengurus zakat (amil), orang baru masuk Islam (mualaf), orang terlilit hutang (gharim), hamba sahaya (riqab), orang dalam perjalanan (ibnu sabil) dan pejuang di jalan Allah (fi sabilillah).
"Sementara kebutuhan penanggulangan wabah COVID-19 dan dampaknya yang tidak dapat dipenuhi melalui harta zakat, dapat diperoleh melalui infak, sedekah dan sumbangan halal lainnya," katanya.
Niam mengatakan harta zakat yang didistribusikan boleh dalam bentuk uang tunai, makanan pokok, keperluan pengobatan, modal kerja dan yang sesuai dengan kebutuhan penerima zakat (mustahik).
Zakat untuk kepentingan kemaslahatan umum, kata dia, dapat sesuai dengan ketentuan penerima manfaat termasuk asnaf fi sabilillah.
Dia mengatakan pemanfaatan zakat juga dapat untuk aset kelolaan atau layanan bagi kemaslahatan umum, khususnya kemaslahatan mustahik, seperti untuk penyediaan alat pelindung diri, disinfektan dan pengobatan serta kebutuhan relawan yang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah.
Berita Terkait
Ketua MUI: Saatnya merajut kembali kebersamaan untuk bangun Indonesia
Rabu, 14 Februari 2024 19:42 Wib
Fatwa dan dunia yang tengah berubah
Rabu, 3 Januari 2024 18:11 Wib
Wapres minta lembaga terkait beri penjelasansoal produk di Fatwa MUI
Jumat, 24 November 2023 11:56 Wib
Dinkes OKU pastikan gunakan vaksin halal
Kamis, 7 Juli 2022 15:36 Wib
Fatwa MUI terhadap vaksin COVID-19 buatan CanSino
Rabu, 6 Juli 2022 11:15 Wib
Ma'ruf Amin: Fatwa MUI tetap larang pernikahan beda agama
Selasa, 28 Juni 2022 16:04 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dukung langkah Polri proses mubalig terduga teroris
Jumat, 19 November 2021 23:02 Wib
Penggunaan mata uang kripto haram
Rabu, 17 November 2021 17:07 Wib