Aturan larangan mudik hingga peniadaan penerbangan komersial, menyita perhatian publik kemarin

id Kemenhub,aturan larangan mudik,KAI,KA jarak jauh,COVID-19,IKM,Kemenperin,Bank banten,Penerbangan,penerbangan komersial,bandara,mudik,lebaran,ramadhan

Aturan larangan mudik hingga peniadaan penerbangan komersial, menyita perhatian publik kemarin

Sejumlah calon penumpang kereta mengantre untuk mengurus pembatalan tiket keberangkatan di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Kamis (23/4/2020). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membatalkan 70 perjalanan KA jarak jauh sebagai tindak lanjut larangan mudik oleh pemerintah untuk mengurangi penyebaran COVID-19. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/aww.

Jakarta (ANTARA) - Sejumlah informasi penting menghiasi berita ekonomi pada Kamis (23/4/2020) kemarin, mulai Kemenhub resmi mengeluarkan aturan larangan mudik Idul Fitri hingga seluruh penerbangan komersial ditiadakan kecuali logistik.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca:

1. Kemenhub terbitkan PM 25/2020 terkait larangan mudik Idul Fitri

Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi Perhubungan Kemenhub Umar Aris dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis, mengatakan peraturan tersebut terbit per 23 April 2020.

“Permenhub sudah selesai diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia nomornya PM 25 Tahun 2020 per 23 April 2020,” kata Umar.

Baca selengkapnya di sini

2. KAI batalkan seluruh perjalanan kereta jarak jauh PT Kereta Api Indonesia (Persero) membatalkan seluruh perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Jakarta dan Bandung mulai 24 April 2020.

“Pembatalan seluruh perjalanan KA Jarak Jauh ini kami lakukan guna menindaklanjuti keputusan pemerintah atas larangan Mudik Lebaran 2020 untuk masyarakat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

3. Tekan dampak COVID-19, Menperin pacu IKM kopi jualan online Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memacu industri kecil menengah (IKM) pengolahan kopi untuk berjualan online demi menekan dampak pandemi COVID-19.

“Perkembangan industri kopi olahan di Tanah Air masih sangat menjanjikan, mengingat potensi bahan baku dan upaya pemerintah untuk lebih mengoptimalkan konsumsi kopi per kapita masyarakat,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara talkshow daring melalui siaran virtual di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

4. Gubernur Banten minta nasabah bank Banten tidak panik Gubernur Banten meminta masyarakat yang memiliki tabungan di bank Banten untuk tidak panik dan tetap tenang karena persoalan bank Banten pasti diselesaikan.

"Masyarakat tetap tenang karena kita masih selesaikan bank Banten ini. Kalau kemarin kita memang menarik dana ini untuk pengamanan sosial bukan ditarik karena ketakutan atau kepanikan," kata Gubernur Banten Wahidin Halim di gedung DPRD Banten di Serang, Kamis.

Baca selengkapnya di sini

5. Penerbangan komersial dilarang kecuali logistik

Penerbangan komersial resmi dilarang baik dalam negeri maupun luar negeri dalam periode 24 April hingga 1 Juni 2020 terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis.

Baca selengkapnya di sini