Polisi ringkus dua tersangka pengedar bahan peledak bom ikan di Lampung

id ditpolair lampung, polda lampung, bom ikan, tangkap bom ikan

Polisi ringkus dua tersangka pengedar bahan peledak bom ikan di Lampung

Dua tersangka pengedar bahan bom ikan (ANTARA/HO)

Bandarlampung (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan Polda Lampung menangkap Jahra Lakajihi (57) dan Andi (44) atas perkara penyalahgunaan bahan peledak yang digunakan untuk menangkap ikan.

"Keduanya merupakan warga Bumi Waras, Bandarlampung. Mereka kami tangkap pada Selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 09.30 WIB," kataKasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung, AKBP Ferizal di Bandarlampung, Kamis.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal pada Sabtu tanggal 18 April 2020 saat anggota mendapat informasi bahwa ada bahan peledak jenis bom ikan yang masuk ke Lampung dari Cirebon, Jawa Barat. Bahan peledak itu akan diedarkan untuk nelayan yang berada di Lampung.

"Dari informasi itu, anggota melakukan penyamaran dengan cara menjadi nelayan yang akan membeli bahan peledak ikan," kata dia.

Selanjutnya pada Selasa tanggal 21 April 2020, anggota menghubungi salah satu tersangka dengan berpura-pura membeli bahan peledak sebanyak 10 kilogram sabuk ampo dan 15 buah sumbu peledak.

Dari penyamaran itu, anggota kemudian menemui tersangka dan berhasil menangkap mereka saat berada di kediamannya di wilayah Bumi Waras, Bandarlampung.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 50 kilogram serbuk ampo, 129 sumbu peledak, dua handphone, satu sepeda motor, dan satu buah rantang," kata dia lagi.