Polisi awasi pergerakan narapidana asimilasi supaya tidak buat kejahatan lagi

id Kapolda NTT,NTT,Kota Kupang,Kupang

Polisi awasi pergerakan narapidana asimilasi supaya tidak buat kejahatan lagi

Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin (kiri) sedang berbincag-bincang dengan Gubernur NTT Viktor B Laiskodat di Kupang beberapa waktu lalu. ANTARA/Kornelis Kaha.

Kupang (ANTARA) - Kapolda NTT Irjen Pol Hamidin mengaku telah memerintahkan seluruh personel kepolisian di seluruh wilayah NTT untuk terus memantau aktivitas sejumlah narapidana di daerah itu yang sudah mendapatkan kebebasan melalui asimilasi dan integrasi untuk pencegahan COVID-19.

"Kemarin saya sudah perintahkan untuk napi yang sudah dibebaskan, harus tetap diawasi pergerakan mereka dimana pun mereka berada. Kami takut nanti akan ada yang buat kejahatan lagi," katanya kepada wartawan di Kupang, Rabu (22/4).

Hal ini disampaikan karena beberapa narapidana yang sudah bebas di beberapa daerah di Indonesia justru kembali melakukan kejahatan sehingga terpaksa ditangkap dan dimasukkan kembali ke dalam sel tahanan.

Komandan berbintang dua itu mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan dari Kementerian Hukum dan HAM NTT terkait narapidana yang sudah mendapatkan kebebasan tersebut.

Kapolda juga mengatakan bahwa pihaknya juga saat ini sudah memikirkan strategi baru dalam menangani narapidana yang sudah mendapatkan kebebasan tetapi kemudian melakukan kejahatan lagi.

"Beberapa sel seperti di Polres Kupang Kota sudah penuh bahkan over kapasitas. Oleh karena itu kami juga sedang membangun sel baru di Polda. Kalau ini sudah ada maka akan sangat membantu," tambah dia.

Saat ini tambah orang nomor satu di Polda NTT itu beberapa narapidana di Kota Kupang juga terpaksa dititipkan di beberapa sel milik polres di Kabupaten seperti Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara dan Timor Tengah Selatan.

Sementara itu lebih lanjut ia menegaskan bahwa jika ada narapidana yang sudah bebas dan masih melakukan kejahatan akan ditindak secara tegas.



Sebelumnya diberitakan sebanyak 160 narapidana di Nusa Tenggara Timur (NTT) telah dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan). Ratusan lainnya masih menunggu giliran.

Jumlah itu baru berasal dari delapan LP dan rutan. Adapun pembebasan napi dari 10 LP dan rutan lainnya sedang dalam proses, antara lain berasal dari LP Perempuan Kelas IIB Kupang, LP Kelas IIA Waingapu, LP Kelas III Rote, dan Rutan Kelas IIB Soe.