Sumsel realokasi APBD senilai Rp120 miliar cegah COVID-19

id realokasi anggaran pemprov sumsel,penataan apbd sumsel,refocusing apbd sumsel ,apbd 2020,cegah corona,virus corona,covid-19

Sumsel realokasi APBD senilai Rp120 miliar cegah COVID-19

Sekda Sumsel Nasrun Umar (kanan). ANTARA/HO/2020

Pemprov Sumsel telah melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 menjadi senilai Rp120 miliar ke anggaran belanja tidak terduga untuk fleksibelitas penanganan COVID -19
Palembang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Nasrun Umar mengatakan pihaknya kini telah memfokuskan penataan anggaran 2020 atau refocusing dan merealisasikan untuk pencegahan virus corona baru (COVID-19).

"Pemprov Sumsel telah melakukan refocusing dan realokasi APBD 2020 menjadi senilai Rp120 miliar ke anggaran belanja tidak terduga untuk fleksibelitas penanganan COVID -19," kata Sekda di Palembang, Selasa.

Dia mengatakan, dari besaran refocusing dan realokasi APBD ini, kenyataannya di lapangan bahwa Pemprov Sumsel juga banyak dibantu oleh donasi dan juga kerja sama Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Namun, lanjut dia,  walapun demikian kegiatan tersebut juga sudah laporkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dalam kesempatan itu, Sekda juga mengatakan bahwa berdasarkan terbitnya surat keputusan bersama dalam rangka penanganan COVID-19 yang terbaru bahwa laporan refocusing dan realokasi APBD 2020 tersebut belum bersifat final karena mengingat belum diketahui kapan pandemi ini akan berakhir.

Pemprov Sumsel tentu menyambut bahwa ternyata hal ini bukan final, karena melihat kondisi yang ada dan  jika dalam pelaksanaannya nanti masih kurang optimal tentu dapat dilakukan refocusing dan realokasi kembali.

Pemprov Sumsel juga siap bekerja sama mendukung pemerintah pusat dengan memberikan laporan yang dibutuhkan sesuai kondisi yang ada, kata Sekda.

Menurut Sekda, pihaknya juga siap melaksanakan aturan yang memang akan diregulasikan pemerintah pusat dan akan diikuti dengan penuh tanggung jawab dalam pelaksanaan penggunaan anggaran.

Bahkan Ketua Gugus Tugas COVID-19 yaitu Gubernur Sumsel Herman Deru bersama Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala BPKP telah melakukan penandantangan nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) pendampingan penggunaan anggaran sehingga saat mendatang jika telah selesai pandemi diharapkan tidak ada dampak yang ditimbulkan.

Sementara Irjen Kemendagri Tumpak Simanjuntak dalam Video Coference beberapa waktu lalu mengapresiasi atas langkah percepatan Pemprov Sumsel terhadap penanganan COVID-19.

Kebijakan dan dinamika terhadap corona sangat cepat tergantung dengan kondisi yang ada. Sehubungan itu pihaknya butuh dukungan dari pemerintah daerah tentang refocusing dan realokasi karena sifatnya yang dinamis dan pelaporan yang ada belum final, tambah dia.