Polda Sumsel bantu anak yatim tersebar di 24 panti asuhan terdampak COVID-19

id kapolda, bantu panti asuhan tedampak covid 19, wabah corona , virus corona, bantu bahan makana, bantu pekerja informal

Polda Sumsel bantu anak yatim tersebar di 24 panti asuhan terdampak COVID-19

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Priyo Widyanto (kiri) memimpin gerakan bhakti sosial peduli masyarakat terdampak COVID-19 di Palembang, Selasa (21/4). (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan membantu 730 anak yatim tersebar di 24 panti asuhan di Kota Palembang yang mengalami kesulitan akibat menurunnya sumbangan masyarakat sejak munculnya wabah COVID-19.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Priyo Widyanto di Palembang, Selasa, dalam gerakan bhakti sosial peduli masyarakat terdampak COVID-19 itu, pihaknya juga membantu 25 pondok pesantren yang dihuni 4.789 santri, dan 560 pekerja informal.

Bantuan yang diberikan kepada panti asuhan, pondok pesantren, dan pekerja informal tersebut berupa bahan makanan atau sejumlah kebutuhan pokok.

Bantuan beras disediakan 17,4 ton, mie instan 480 kardus berisikan 19.200 bungkus, kemudian susu 493 kardus yang berisi 59.160 saset, dan 560 paket sembako.

Menurut Kapolda, bantuan itu merupakan wujud nyata kepedulian Polri terhadap masyarakat yang terdampak COVID-19 dan menyemarakkan persiapan menghadapi bulan suci Ramadhan. Bantuan bahan makanan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama menghadapi kondisi sulit sekarang ini.

Selain membagikan paket kebutuhan pokok kepada masyarakat, pihaknya juga rutin melakukan penyemprotan disinfektan di tempat yang sering dikunjungi masyarakat dan fasilitas umum. Kemudian melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Masyarakat diminta untuk melakukan perilaku hidup sehat dan bersih seperti selalu mencuci tangan dengan air dan sabun, makan makanan yang bergizi tinggi, serta tidak ke luar rumah untuk hal yang kurang penting.

Mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 dan Maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 Tanggal 19 Maret 2020 Tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona, kata kapolda.