Warga Tanjungpinang tewas terpanggang di lahan miliknya

id Korban terbakar,kebakaran,TANJUNGPINANG,BAKAR LAHAN

Warga Tanjungpinang tewas terpanggang di lahan miliknya

Polisi melakukan olah TKP penemuan jasad Meng Tie (56), seorang warga Tanjungpinang yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bakar di sekujur tubuhnya, Minggu (19/4) siang. (ANTARA/HO/Polsek Bintan Utara)

Bintan (ANTARA) - Warga Perumahan Indracom Blok A No 5 Tanjungpinang, Kepri Meng Tie (56) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa dengan luka bakar di sekujur tubuhnya, Minggu (19/4) siang.

Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, korban tewas setelah terbakar saat membersihkan lahan miliknya di Kampung Menalai RT 005 RW 003, Dusun 2, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluk Sebong, Bintan.

"Korban membersihkan lahan bersama seorang rekannya sekaligus saksi kejadian, Rusli (48)," ungkap Kapolsek.

Menurut Kapolsek, awalnya saksi Rusli dengan korban secara terpisah, sama-sama membersihkan lahan tersebut menggunakan parang dan mesin rumput.

Namun, beberapa saat kemudian saksi melihat ada kobaran api yang terus membesar di lahan yang sedang dibersihkannya.

Kemudian, saksi berusaha mencari keberadaan korban dengan memanggil dan meneleponnya, tapi tidak direspon.

"Tiba-tiba saksi menemukan korban sudah meninggal dunia di lokasi dekat kebakaran tersebut,” jelas Jumhur.

Setelah itu, saksi langsung berupaya melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat, lalu dilanjutkan kepada pihak Polsek Bintan Utara.

Lebih lanjut, dari hasil identifikasi jasad korban, jasad korban mengalami luka bakar hingga ke bagian wajah.

Namun, beberapa barang yang dipakai korban kata Jumhur, masih ada yang tersisa.

“Sepatu boat, baju dan celananya tidak sepenuhnya habis terbakar,” jelasnya.

Jasad korban saat ini sudah dibawa ke RSUD Raja Ahmad Thabib Kepri di Tanjungpinang.

Jumhur mengatakan, pihak keluarga sudah ikhlas menerima kejadian itu dan menanggapinya sebagai sebuah musibah.

“Akan segera dimakamkan oleh keluarganya,” ucap Kapolsek.