BI Sumsel dorong masyarakat transaksi nontunai di tengah pandemi COVID-19

id BI,virus,corona,COVID-19

BI Sumsel dorong masyarakat transaksi nontunai di tengah pandemi COVID-19

Seorang warga melakukan pembayaran melalui aplikasi uang elektronik QR Code Indonesian Standard (QRIS) di salah satu restoran, Tegal, Jawa Tengah, Rabu (1/4/2020). (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/foc.)

Palembang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan  mendorong masyarakat untuk lebih mengedepankan transaksi nontunai sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (COVID-19).

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Selatan Hari Widodo di Palembang, Minggu, mengatakan, meski tidak dapat diabaikan bahwa transaksi tunai masih dibutuhkan masyarakat namun di saat wabah virus corona ini maka jauh lebih aman menggunakan transaksi nontunai.

“Uang itu layaknya barang juga, yang bisa menjadi media virus corona untuk berpindah. BI selalu mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga higienitas, dan untuk lebih mudah ya transaksi nontunai saja,” kata Hari.

Untuk mendorong transaksi nontunai ini, belum lama BI mengeluarkan kebijakan baru yakni penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) sebagai upaya memitigasi penyebaran virus corona (COVID-19).

Baca juga: Pertumbuhan ekonomi Sumsel bakal terkoreksi signifikan

Biaya transfer dana sistem kliring nasional dari nasabah ke bank atau juga sering disebut Lalu Lintas Giro (LLG) akan diturunkan dari semula maksimum Rp 3.500 menjadi Rp 2.900 dan biaya transfer kliring dari perbankan ke BI diturunkan dari semula Rp600 menjadi Rp 1.

Ia memperkirakan di tengah pandemi ini, meski belum memiliki data resmi namun BI memperkirakan transaksi nontunai bakal meningkat hingga 20 persen.

Ini karena adanya pembatasan kegiatan di masyarakat dalam konsep social dan physical distancing.

Bank Indonesia sebagai bank sentral turut berupaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, salah satunya dengan memastikan higienitas (kebersihan dari kuman) uang.

Caranya, BI mengkaratina uang setoran perbankan selama 14 hari meski berdasarkan penelitian bisa menonaktifkan virus tersebut selama 7 hari.

Selain itu, BI juga memastikan uang yang diedarkan di masyarakat dalam keadaan layak edar. “Bahkan kami memprioritaskan uang yang beredar di masyarakat, merupakan uang cetakan baru,” kata dia.

Ia menambahkan, kalangan perbankan juga sudah diingatkan untuk menerapkan protokol penanganan COVID-19, seperti menyiapkan hand sanitizer di setiap anjungan tunai mandiri (ATM) dan menjaga jarak secara fisik dalam antrian nasabah untuk mengakses pelayanan nasabah.