Tim Ditbinmas Polda Sumsel keliling Kota Palembang sosialisasi bahaya COVID-19

id penyuluhan keliling, binmas polda susmel sosialisasi bahaya covid -19, covid-19, sosialisasi,penanganan corona,virus cor

Tim Ditbinmas Polda Sumsel keliling Kota Palembang sosialisasi bahaya COVID-19

Binmas Polda Sumsel keliling berikan penyuluhan antisipasi penyebaran COVID-19.i (ANTARA/Yudi Abdullah/20)

Palembang (ANTARA) - Tim Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Sumatera Selatan keliling Kota Palembang memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan cara mengantisipasi penyebarannya.

Kegiatan sosialisasi di Palembang, Kamis, dipimpin Paur Komas Subdit Polmas Direktorat Binmas Polda Sumsel, AKP Noprizal Dwiyanto dengan cara menggunakan mobil penyuluhan keliling mengunjungi tempat-tempat yang biasa terdapat konsentrasi massa dan kawasan permukiman penduduk.

Selain memberikan imbauan kepada masyarakat, tim tersebut juga memberikan bingkisan yang berisi sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, gula, dan minyak goreng, serta masker.

Masyarakat yang menjadi sasaran pembagian bingkisan itu yakni tukang becak, petugas parkir umum di wilayah Kecamatan Ilir Barat I, Ilir Barat II dan Ilir Timur II Palembang, serta masyarakat miskin di kawasan lainnya yang ekonominya terdampak setelah munculnya wabah COVID-19.

AKP Noprizal pada kesempatan itu menjelaskan bahwa, pihaknya berupaya terus memberikan pembinaan kepada masyarakat dengan rutin menyosialisasikan bahaya virus corona karena dapat menyebabkan kematian bagi orang yang terinfeksi.

Untuk mencegah agar tidak terjangkit virus tersebut, masyarakat dapat melakukan berbagai tindakan antisipasi dengan mematuhi anjuran dan larangan pemerintah serta berperilaku hidup bersih dan sehat.

Tindakan antisipasi itu sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor 2 Tahun 2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam pencegahan dan penanganan penyebaran COVID-19.

Kemudian sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka percepatan penanganan virus corona baru itu.

Sebagian besar masyarakat telah mematuhi anjuran dan larangan itu seperti menggunakan masker ketika melakukan aktivitas di luar rumah, berperilaku hidup bersih dan sehat, serta tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan orang.

Sementara bagi yang belum mematuhi anjuran dan larangan itu akan terus diberikan peringatan, namun jika telah beberapa kali diperingatkan tetap tidak patuh akan diberikan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan demi melindungi orang banyak dari ancaman wabah COVID-19, kata dia pula.