Akibat COVID-19, Kemenag minta calon pengantin bersabar tunggu akad nikah

id Kemenag Kalsel, Soal Akad nikah di musim virus Corona,akad nikah,virus corona,covid-19,berita sumsel,berita palembang

Akibat COVID-19, Kemenag minta calon pengantin bersabar tunggu akad nikah

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti.(ANTARA/HO)

Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan meminta para calon pengantin bersabar dalam melangsungkan prosesi akad nikah dalam masa pandemic virus corona atau COVID-19. 

Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti menjelaskan, sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenang RI, bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April 2020.

"Jadi bagi calon pengantin yang ingin mendaftar akad nikah di KUA per bulan April ini, sementara tidak bisa dilayani, sehingga kita harap mereka bersabar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.

Menurut dia, tidak ada layanan akad nikah di KUA ini hingga 21 April 2020 nanti, setelah itu akan dilihat perkembangan penyebaran virus corona di negeri ini.

"Ini instruksi dari Kemenag pusat, kita akan menjalankan keputusan itu, hingga ada keputusan lebih lanjut," beber Sawiti.

Dia menyatakan, seluruh KUA di Kalsel menjalankan instruksi Kemenang pusat, sekalian juga menyosialisasikannya. 

"Saya rasa masyarakat memahami kondisi saat ini, karena memang kondisinya sedang gawat penularan virus Corona ini, kita harus kompak mematuhi anjuran pemerintah agar terhindar dari penularan virus itu," ujarnya.

Dia berharap tidak ada calon pengantin yang melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA, sehingga pencatatan nikah secara resmi tidak ada kendala.

"Karena kalau nikah di luar KUA atau tidak tercatat resmi negara, itu seperti nikah di bawah tangan, nanti untuk mendapatkan buku catatan resmi nikah harus melalui sidang dulu," ujar Sawiti.

Seorang pemuda di Kota Banjarmasin, bernama Ahya yang berencana dengan pujaan hatinya akan melangsungkan akad nikah pada bulan April ini terpaksa harus menunda.

"Pada 1 April saya datang ke KUA mau mendaftar nikah, rencananya 7 April prosesinya, tapi dari pihak KUA tidak bisa melayani sementara, karena ada instruksi dari pusat, kata mereka," ujarnya.

Dengan pertimbangan seluruh keluarganya karena lebih baik mengikuti nikah secara resmi di KUA, maka dia dan calon pengantinnya ikhlas menunda hingga bisa dirayakan secara resmi di KUA.

"Ya mau bagaimana lagi, pihak KUA juga mengaku tak berani melanggar instruksi atasan, moga saja tidak berlangsung lama ini," katanya.