Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan meminta para calon pengantin bersabar dalam melangsungkan prosesi akad nikah dalam masa pandemic virus corona atau COVID-19.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais dan Binsyar) Kanwil Kemenang Kalsel H. Sawiti menjelaskan, sesuai keputusan Dirjen Bimas Islam Kemenang RI, bahwa layanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama dihentikan sejak 1 April 2020.
"Jadi bagi calon pengantin yang ingin mendaftar akad nikah di KUA per bulan April ini, sementara tidak bisa dilayani, sehingga kita harap mereka bersabar," ujarnya di Banjarmasin, Rabu.
Menurut dia, tidak ada layanan akad nikah di KUA ini hingga 21 April 2020 nanti, setelah itu akan dilihat perkembangan penyebaran virus corona di negeri ini.
"Ini instruksi dari Kemenag pusat, kita akan menjalankan keputusan itu, hingga ada keputusan lebih lanjut," beber Sawiti.
Dia menyatakan, seluruh KUA di Kalsel menjalankan instruksi Kemenang pusat, sekalian juga menyosialisasikannya.
"Saya rasa masyarakat memahami kondisi saat ini, karena memang kondisinya sedang gawat penularan virus Corona ini, kita harus kompak mematuhi anjuran pemerintah agar terhindar dari penularan virus itu," ujarnya.
Dia berharap tidak ada calon pengantin yang melaksanakan prosesi akad nikah di luar KUA, sehingga pencatatan nikah secara resmi tidak ada kendala.
"Karena kalau nikah di luar KUA atau tidak tercatat resmi negara, itu seperti nikah di bawah tangan, nanti untuk mendapatkan buku catatan resmi nikah harus melalui sidang dulu," ujar Sawiti.
Seorang pemuda di Kota Banjarmasin, bernama Ahya yang berencana dengan pujaan hatinya akan melangsungkan akad nikah pada bulan April ini terpaksa harus menunda.
"Pada 1 April saya datang ke KUA mau mendaftar nikah, rencananya 7 April prosesinya, tapi dari pihak KUA tidak bisa melayani sementara, karena ada instruksi dari pusat, kata mereka," ujarnya.
Dengan pertimbangan seluruh keluarganya karena lebih baik mengikuti nikah secara resmi di KUA, maka dia dan calon pengantinnya ikhlas menunda hingga bisa dirayakan secara resmi di KUA.
"Ya mau bagaimana lagi, pihak KUA juga mengaku tak berani melanggar instruksi atasan, moga saja tidak berlangsung lama ini," katanya.
Berita Terkait
Gempa dangkal guncang di Kotabaru tidak berpotensi tsunami
Kamis, 28 Maret 2024 13:19 Wib
Ombudsmanminta pihak sekolah tidak wajibkan acara perpisahan
Senin, 25 Maret 2024 14:28 Wib
Sebelum diringkus pengedar narkoba tabrak mobil polisi, seorang polisi patah tangan
Sabtu, 16 Maret 2024 10:22 Wib
Pakar: Hak angket DPR tidak dapat batalkan hasil Pemilu 2024
Sabtu, 24 Februari 2024 11:32 Wib
Patahan Pegunungan Meratus akibatkan enam kali gempa di Kalsel
Minggu, 18 Februari 2024 23:35 Wib
Sejumlah kabupaten dari Kalsel studi tiru perumahan ke Prabumulih
Sabtu, 17 Februari 2024 10:49 Wib
Innalilahi, dua jemaah meninggal saat Haul Guru Sekumpul di Kalsel
Minggu, 14 Januari 2024 19:16 Wib
535 perwira Polri dimutasi dan rotasi
Jumat, 8 Desember 2023 11:10 Wib