Walhi minta Pemkot Palembang tambah ruang terbuka hijau

id walhi, ruang terbuka hijau, tambah ruang terbuka hijau, rtrw, pemkot palembang diminta tambah rth, rth

Walhi minta Pemkot Palembang tambah ruang terbuka hijau

Suasana ruang terbuka di Kota Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Selatan meminta Pemerintah Kota Palembang menambah ruang terbuka hijau untuk mengatasi masalah banjir pada setiap musim hujan seperti pada 2020.

"Sejumlah kawasan permukiman penduduk dan beberapa ruas jalan protokol di Kota Palembang ketika turun hujan lebat lebih dari satu jam selalu banjir atau digenangi air hujan, kondisi ini salah satunya dipengaruhi kurangnya ruang terbuka hijau (RTH) yang bisa menjadi daerah resapan air," kata
Direktur Eksekutif Walhi Sumsel M. Hairul Sobri di Palembang, Senin.

Melihat fakta tersebut, Pemkot Palembang diminta terus menambah ruang terbuka hijau sesuai dengan kondisi lahan dan luas wilayah "Bumi Sriwijaya" itu.

Luas wilayah Kota Palembang sekarang ini sekitar 40 ribu hektare, berdasarkan ketentuan paling tidak 20 hingga 30 persen dari total luas wilayah tersebut atau sekitar 10.000 hektare harus dijadikan RTH.

Baca juga: Walhi Sumsel: Bencana banjir dan longsor dampak tak patuhi RTRW
Baca juga: Walhi minta Pemkot Palembang tambah ruang terbuka hijau


Berdasarkan data, luas RTH di Palembang sekarang ini sekitar 3.645 ha dari kewajiban yang seharusnya tersedia ruang terbuka hujau seluas 10.756 ha.

Berdasarkan data tersebut, katanya, luasan RTH di Palembang masih banyak kekurangannya, sehingga perlu perhatian pemerintah kota dan dukungan semua pihak agar jumlah RTH bisa mencapai angka ideal tersebut.

Selain menambah luasan RTH, dia meminta pemkot setempat untuk selektif dalam memberikan izin mendirikan bangunan bagi kepentingan apapun agar lahan yang selama ini menjadi areal publik dan daerah resapan air tidak hilang.

Ruang terbuka hijau memiliki banyak manfaat bagi warga kota, selain menambah keindahan juga bisa memberikan kenyamanan atau membuat suasana kota lebih teduh, sejuk, dan segar.

Dia menjelaskan RTH juga berfungsi sebagai pembersih udara dari polusi asap kendaraan bermotor dan industri, daerah resapan air hujan, mengoptimalkan fungsi lingkungan beserta segala isi flora dan faunanya.

"Dengan tersedia RTH dalam jumlah yang ideal, selain akan memperindah dan membuat kehidupan warga lebih nyaman, juga bisa meminimalkan masalah banjir yang menjadi permasalahan di Kota Palembang pada setiap musim hujan," ujar dia.

Pada kesempatan sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda mengatakan pihaknya terus berupaya menambah RTH dengan memanfaatkan lahan yang ada di seluruh wilayah di 18 kecamatan.

"Pemanfaatan lahan yang bisa digunakan untuk RTH akan terus dilakukan seperti membuat taman bermain dan tempat berolahraga," ujar dia.