KKP-KLHK berkolaborasi tindak tegas perusak lingkungan pesisir dan laut

id kkp,klhk,perusakan lingkungan,kawasan pesisir

KKP-KLHK berkolaborasi tindak tegas perusak lingkungan pesisir dan laut

Ilustrasi - Kapal ikan ilegal ditahan petugas. ANTARA/HO-Dokumentasi KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terus berkolaborasi untuk menindak tegas perusak lingkungan kawasan pesisir dan laut.

"Dalam penyelesaian kasus perusakan lingkungan dan pesisir laut, KKP dan KLHK telah membangun sinergi yang baik dan ini menjadi modal yang berharga dalam menindaklanjuti kasus-kasus perusakan lingkungan dan pesisir laut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Tb Haeru Rahayu dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa sepanjang 2020 ini, terdapat lima kasus kapal kandas yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang yang saat ini sedang ditangani kedua kementerian tersebut.

Kelima kasus tersebut di antaranya MV Aqua Blu yang kandas di perairan Wayag, Kawasan Konservasi Perairan Nasional Raja Ampat, kapal tongkang Virgo Sejati 287 (TB Virgo Sejati 38) yang kandas di Perairan Matahora, dan MT Endah Marin (TB Theodore II) yang kandas di Karang Koromaha Taman Nasional Wakatobi-Sulawesi Tenggara.

Ia mengemukakan, saat ini kasus-kasus tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan untuk menentukan nilai valuasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut.

"Sudah ada tiga kasus yang saat ini sedang dalam proses penghitungan nilai kerugian yang diakibatkan atas kandasnya kapal-kapal tersebut dan saat ini sedang dikerjakan oleh tim," ujarnya.

Sedangkan dua kasus lainnya yaitu kapal wisata KM Sueisan Indo II yang kandas di perairan Pulau Pandan-Sumatera Barat dan MT. Ahmad Jabbar ex Josephine yang kandas di perairan Denpasar-Bali, saat ini sedang diagendakan untuk dilaksanakan verifikasi lapangan.

Proses lanjutan dari kasus-kasus tersebut dinilai sedikit terkendala dengan adanya penyebaran pandemi COVID-19.

"Kami dan KLHK bersepakat untuk menunda dulu proses lanjutan kedua kapal tersebut, keputusan tersebut diambil mengingat semakin meluasnya pandemi COVID-19," ujarnya.

Dalam kurun waktu 2017 sampai awal tahun 2020, telah terjadi 21 kasus perusakan pesisir dan laut di Indonesia yang diakibatkan transportasi laut, sebagian besar merupakan kasus kapal kandas yang merusak terumbu karang.

Penanganan kasus tersebut memberikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang cukup besar serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat.

"Dari 21 kasus yang sudah ditangani, sebanyak tujuh kasus dengan nilai klaim ganti kerugian sebesar Rp44,579 miliar dan 1,18 juta dolar AS telah dibayarkan ke kas negara sebagai PNBP. Selain itu, telah dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp3,96 miliar. Proses negosiasi untuk kasus-kasus lainnya sedang berjalan," ungkapnya.

Selain penanganan kasus kapal yang kandas, Ditjen PSDKP juga sedang melakukan penanganan kasus pencemaran perairan di antaranya yang sedang dalam pengawasan adalah pencemaran perairan Laut Lampia yang diduga melibatkan PT Citra Lampia Mandiri. Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran perairan terkait tumpahnya nikel ore di perairan Laut Lampia.

KKP dan KLHK lebih mendorong pendekatan penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di lokasi kapal kandas.

Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat, serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kapal-kapal tersebut.