Polisi kawal pemakaman 34 jenazah terpapar COVID-19

id polda metro jaya,corona,covid-19

Polisi kawal pemakaman 34 jenazah terpapar COVID-19

Polda Metro Jaya membentuk tim khusus beranggotakan 60 personel untuk mengawal proses pemakaman jenazah terpapar virus corona atau COVID-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya. ANTARA/Polda Metro Jaya

Jakarta (ANTARA) - Tim khusus Polda Metro Jaya hingga hari ini telah mengawal pemakaman 34 jenazah terpapar virus corona atau COVID-19 di wilayah Jakarta.

"Data terakhir, delapan jenazah dimakamkan di TPU Tegal Alur dan 26 jenazah dimakamkan di TPU Pondok Ranggon. Jumlah jenazah yang dimakamkan hari ini sampai jam 17.00 WIB sebanyak 34 jenazah," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis.

Salah satu tujuan Polda Metro Jaya melibatkan diri dalam pengurusan jenazah adalah guna mencegah konflik sosial, misalnya penolakan warga terhadap pemakaman jenazah baik yang masih berstatus pasien dalam pengawasan maupun yang sudah positif COVID-19.

Upaya Polda Metro Jaya untuk terus memberikan imbauan kepada masyarakat mulai membuahkan hasil. Pada awal sempat muncul penolakan warga terhadap proses pemakaman tersebut, namun hal itu sudah tidak terlihat lagi dalam kegiatan hari ini. Tim tersebut juga dibekali pelatihan untuk mengimbau pihak keluarga untuk tidak mendekati jenazah.

"Situasi aman dan kondusif, tidak ada warga yang menolak dan keluarga jenazah dapat diimbau untuk tidak mendekat ke tempat pemakaman," ujarnya.

Tim khusus yang mengawal kegiatan pemakaman jenazah terpapar COVID-19 tersebut berasal dari Direktorat Samapta Polda Metro Jaya yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI

Dijelaskan Yusri, tim khusus tersebut berkekuatan 60 personel yang terbagi dalam dua tim yang masing-masing beranggotakan 30 orang.

Kedua tim tersebut ditempatkan di Tempat Pemakaman Umum Tegal alur Jakarta Barat dan TPU Pondok Rangon Jakarta Timur.

"Dari masing-masing tim, disiapkan empat orang yang menggunakan APD  bertugas membantu pemakaman bila diperlukan oleh pihak makam dan 26 personel pengamanan di luar untuk mengimbau dan menghalau masyarakat atau keluarga jenazah yang melakukan penolakan pemakaman," ujarnya.