Heboh, pasien positif COVID dipulangkan dari rumah sakit: Polisi periksa 13 orang saksi

id pemualangan pasien corona,polda jambi

Heboh, pasien positif COVID dipulangkan dari rumah sakit: Polisi periksa 13 orang saksi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi.(ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi dalam waktu dekat akan memeriksa 13 orang saksi untuk mengungkap kasus pulangnya ke rumah pasien 01 positif COVID-19 dari perawatan di RSUD Raden Mattaher, Jambi.

Untuk mengungkap kasus pulangnya pasien 01 positif COVID-19 asal Kabupaten Tebo yang sempat membuat heboh warga Kota Jambi beberapa hari lalu dipulangkan RSUD Raden Mattaher Jambi atas permintaan pasien perlu pemeriksaan saksi, kata Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Yudha Setyabudi, Kamis.

Atas pemulangan tersebut, tim dari Direskrimum Polda Jambi akan melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi dari pihak Rumah sakit umum Raden Mattaher Jambi.

Sampai pada Rabu (8/4) pihak kepolisian telah memeriksa empat orang saksi diantaranya, Direktur Rumah sakit umum Raden Mattaher, dokter yang menangani pasien, humas rumah sakit dan pasien sendiri.

"Semua sudah diperiksa, pemeriksaan pasien melalui video call, mengingat kondisi yang tidak memungkinkan diperiksa secara langsung," kata Direskrimum Polda Jambi Kombes Pol Yudha Setyabudi.

Jika adanya unsur kelalaian maka akan ada konsekuensi hukum, yakni Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.